FRAKSI
KEBANGKITAN BANGSA
TERHADAP
- RAPERDA PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK KORBAN KEKERASAN
- RAPERDA PENANGGULANGAN KEMISKINAN
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Yang kami hormati Saudara Ketua Rapat
Paripurna
Yang kami hormati Saudara Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Yang kami hormati Saudara Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Alhamdulillah,
marilah bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanallahu
Wata’ala atas limpahan rahmat, karunia dan berkah dalam kehidupan kita,
sehingga kita dapat bersilaturahmi dan dipertemukan kembali dalam rapat
paripurna Penyampaian Pandangan umum Fraksi-Fraksiterhadap Raperda Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Korban kekerasan dan Raperda Penanggulangan
Kemiskinandalam
keadaaan yang penuh keberkahan.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada
uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW
beserta keluarga dan para sahabat yang selalu setia mengikutinya dan semoga
kelak kita mendapatkan safaatnya. Amin.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Dalam
kesempatan yang baik ini, Fraksi PKB mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami guna
menyampaikan Pandangan Umum terhadap kedua Raperda tersebut.
Ucapan terimakasih kami sampaikan juga kepada Saudara Bupati, yang telah menyampaikan Nota Pengantar Raperda tersebut diatas, pada Rapat Paripurna DPRD hari Selasa 27 Desember 2016 kemaren. Tidak ketinggalan kepada rekan-rekan DPRD yang tergabung dalam Panitia Khususdan SKPD-SKPD terkait, atas kerjasama dan sumbang saran serta partisipasinya dalam pembahasan kedua raperda dimaksud, sehingga menambah masukan bagi Fraksi PKB dalam mensikapi, menelaah dan mengkritisi demi kesempurnaan raperda tesebut.
Ucapan terimakasih kami sampaikan juga kepada Saudara Bupati, yang telah menyampaikan Nota Pengantar Raperda tersebut diatas, pada Rapat Paripurna DPRD hari Selasa 27 Desember 2016 kemaren. Tidak ketinggalan kepada rekan-rekan DPRD yang tergabung dalam Panitia Khususdan SKPD-SKPD terkait, atas kerjasama dan sumbang saran serta partisipasinya dalam pembahasan kedua raperda dimaksud, sehingga menambah masukan bagi Fraksi PKB dalam mensikapi, menelaah dan mengkritisi demi kesempurnaan raperda tesebut.
Sebelum
kami menyampaikan pandangan umum fraksi, Kami
mengingatkan kembali pentingnya Masjid Agung Sleman sebagai ikon umat islam di
Kabupaten Sleman yang butuh perhatian kita bersama. Mari kita ramaikan sholat
fardhu berjamaah di Masjid Agung, khususnya pada jam kerja minimal sholat
dzuhur, perkenankan saya membaca
syair berikut:
Bila sholat Dzuhur teratur,
Bila sholat Dzuhur teratur,
diri ini jadi jujur,
hati ini tidak kufur,
jiwa selalu bersyukur,
amal ibadah tidak uzur,
keluarga tambah akur,
maka pribadi akan menjadi makmur.
Rapat Dewan
Yang Terhormat
Setelah mencermati dan menyerap aspirasi dari masyarakat
berkaitan dengan kedua Raperda tersebut,
dalam kesempatan ini, akan disampaikan secara berurutan Pandangan Umum Fraksi
PKB sebagai berikut:
Pertama, Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Korban Kekerasan.
Kekerasan terhadap terhadap
perempuan dan anak di Kabupaten Sleman cukup memprihatinkan meskipun secara
kuantitas belum bisa teridentifikasi secara valid, dari data BKBPMPP (Badan Keluarga Berencana Pemberdayaan
Masyarakat dan Pemberdayaan Perempuan) Kabupaten Sleman selama tahun 2015
dilaporkan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak mencapai 539 kasus.
Tingginya angka kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak tersebut juga
akibat rendahnya kesadaran masyarakat akan pentingnya perlindungan terhadap
perempuan dan anak, rendahnya kesadaran untuk tidak bertingkah laku kasar,
bahkan pelaku tindak kekerasan kadang tidak menyadari bahwa yang dilakukannya
adalah kekerasan terhadap perempuan dan anak. Bekaitan dengan raperda
Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Korban Kekerasan ini Fraksi PKB
memberikan catatan catatan kritis sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan judul, kata pelindungan dan Perlindungan
yang masih beda persepsi, Kami tetap konsisten sesuai dengan masukan dari
Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DIY, agar judul menggunakan kata perlindungan sehingga sesuai azaz lex
superiori derogate lex inferiori (perundang-udangan isinya tidak boleh
bertentangan dengan isi perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya)
dimana didalam Undang undang dan peraturan pemerintah menggunakan kata
perlindungan, bahkan Kementerian terkaitpun merupakan Kementerian Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak, bukan pelindungan anak, Mohon Tanggapan
2. Berkaitan dengan kalimat Perlindungan anak korban
kekerasan adalah spesifik untuk anak korban kekerasan, tidak termasuk perempuan
korban kekerasan, dan hal ini juga tidak sesuai dengan pertimbangan huruf a, b, c. Seharusnya jika
berbicara pemberdayaan perempuan dalam konteks pemberdayaan perempuan korban
kekerasan itu bagian dari perlindungan korban kekerasan, artinya dalam judul
ini perempuan dan anak korban kekerasan tidak menjadi satu kesatuan yang
dimaksud dalam Raperda ini. Mohon
Tanggapan
3. Hal yang menurut kami perlu di cermati dan perlu diubah
kebiasaan buruk copy paste tanpa mekanisme cek recek atau review yang seksama
sehingga masih ada 'bekas' raperda penanggulangan kemiskinan di pasal 27. Mohon
dicermati lagi
4. Bab VI Kelembagaan, Pasal 21 ayat (1) : ‘Pemerintah Daerah dapat membentuk UPT
sebagai pelaksana fungsi pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
korban kekerasan.’ Diperbaiki menjadi:
Kata ‘dapat’ pada ayat tersebut dihilangkan. ‘Pemerintah Daerah dapat membentuk UPT
sebagai pelaksana fungsi pelayanan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak
korban kekerasan.’ Diperbaiki menjadi:
Kata ‘dapat’ pada ayat tersebut dihilangkan. Mohon tanggapan
5. Perlu dicantumkan penjelasan jenis kekerasan yang
dilindungi oleh peraturan daerah ini apa saja. (kekerasan fisik, kekerasan
psykis, kekerasan seksual, kekerasan emosional, kekerasan ekonomi) karena
perlakuan masing-masing kekerasan tersebut akan berbeda penanganannya. Mohon Tanggapan
Kedua, Raperda Penanggulangan Kemiskinan
Rapat Dewan yang
Terhormat,
Kemiskinan merupakan hal yang kompleks karena menyangkut
berbagai macam aspek seperti hak untuk terpenuhinya pangan, kesehatan,
pendidikan, pekerjaan, dan sebagainya. Penanggulangan kemiskinan di Kabupaten
Sleman yang komprehensif memerlukan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Pemerintah daerah, dunia usaha (sektor swata) dan masyarakat merupakan
pihak-pihak yang memiliki tanggungjawab sama terhadap penanggulangan
kemiskinan. Salah satu kepedulian kita adalah dengan raperda penanggulangan
kemiskinan ini, langkah ini merupakan upaya nyata pemerintah daerah Kabupaten
Sleman untuk menurunkan jumlah warga miskin. Dalam reperda ini Fraksi PKB memberikan beberapa catatan kritis
diantaranya:
1. Berkaitan dengan judul, Penanggulangan dan Penanganan Kemiskinan kemiskinan. Kita tetap merujuk Nomenklatur
diatasnya dengan kata penanggulangan dan menambahkan penanganan untuk
mengakomodir yang ingin mengganti judul dengan kata penanganan. Sehingga
peraturan daerah berbunyi “Penanggulangan dan Penanganan Kemiskinan”. Mohon
Tanggapan
2. Penanganan kemiskinan perlu pendidikan
mental, karena selama ini masyarakat sudah menjadi manja karena terlalu sering
mengharapkan bantuan dari pemerintah yang diberikan langsung seperti BLT maupun
Raskin. Ibaratnya, yang selalu diberikan kepada warga adalah pelampung untuk
berenang, bukan keterampilan untuk berenang. Akibatnya, ketika air meluap,
warga yang tak punya keterampilan untuk berenang dipastikan tenggelam bersama
luapan air. Akhirnya mental masyrakatpun jadi
rusak. BLT secara tidak langsung mengajarkan masyarakat menjadi pemalas dan justru
dapat menumbuhkan mental pengemis.Mohon Tanggapan
3.
Pentingnya
sebuah basis data kemiskinan yang terpadu antara beberapa instansi terkait
Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Badan Pusat Statistik (BPS) sehingga bisa
melihat data pasti jumlah kemiskinan di Kabupaten Sleman, selama ini masih
belum jelas masing-masing menggunakan indikator sendiri-sendiri. Mohon Tanggapan
4. Indikator kemiskinan sebagaimana disebut
dalam pasal 14 ayat 2, ini akan berbeda dengan indikator yang digunakan oleh
BPS yaitu menggunakan 14 indikator kemiskinan sehingga data yang ada tidak
valid dan tidak terupdate (karena sensus dilakukan tahunan sedang masyarakat
yang rentan miskin sudah menjadi miskin) di tambah lagi ketika pelaksanaan
sensus dilakukan dengan tidak obyektif sehingga perlu dirumuskan data
kemiskinan bisa diupdate per semester. Mohon
Tanggapan
5. Perlu diperjelas dalam peraturan daerah
ini hak dan kewajiban Tim Penanggulangan Kemiskinan sebagaimana disebut dalam
pasal 18 tidak dengan Peraturan Bupati. Mohon
Tanggapan
III.
Penutup
Rapat Dewan yang Terhormat,
Demikian
Pandangan umum Fraksi PKB terhadap Raperda Pemberdayaan
Perempuan dan Perlindungan Anak Korban kekerasan dan Raperda Penanggulangan
Kemiskinan, Mohon tanggapan yang proporsional dari Saudara Bupati dan Mohon maaf apabila kami di dalam menyampaikan
Pandangan Umum ini ada hal yang tidak berkenan.
Akhirnya, semoga Allah SWT meridhoi setiap upaya kita
dalam menjalankan amanah rakyat ini. Aamiin.
Dan kami tutup dengan satu pantun ”Ketika
anda sudah menjabat, Laksanakan dengan hati-hati. Jangan
lupa untuk diingat, kita harus bekerja karena sudah digaji”
Akhirul kalam wassalaamu’alaikum Wr, Wb.
Sleman, 28 Desember 2016
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KAB. SLEMAN
FRAKSI PARTAI
KEBANGKITAN BANGSA (FPKB)
|
||
|
|
|
Tri
Nugroho,SE
Ketua
|
|
Rahayu Widi Nuryani, SH.MH Sekretaris
|
Posting Komentar