PANDANGAN UMUM
FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA
TERHADAP
1.
RAPERDA
PENYELENGGARAAN JALAN DAERAH
2.
RAPERDA PENYERAHAN
DAN PENGELOLAAN PRASARANA, SARANA, DAN UTILITAS UMUM PERUMAHAN
3.
RAPERDA PENGELOLAAN
WARISAN BUDAYA DAN CAGAR BUDAYA
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Yang
kami hormati Saudara Ketua Rapat Paripurna
Yang kami hormati Saudara Penjabat Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Yang kami hormati Saudara Penjabat Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Alhamdulillah, marilah bersama-sama
memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanallahu Wata’ala atas limpahan
rahmat, karunia dan berkah dalam kehidupan kita, sehingga kita dapat
bersilaturahmi dan dipertemukan kembali dalam rapat paripurna Penyampaian
Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Penyelenggaraan Jalan Daerah, Raperda Penyerahan
Dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan dan Raperda Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar
Budaya dalam keadaaan yang penuh keberkahan.
Sholawat serta
salam semoga senantiasa tercurahkan kepada uswah
hasanah kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat yang
selalu setia mengikutinya dan semoga kelak kita mendapatkan safaatnya. Amin.
Rapat
Dewan Yang Terhormat,
Dalam kesempatan yang baik ini, Fraksi
PKB mengucapka terima kasih kepada Pimpinan Rapat
yang telah memberikan kesempatan kepada kami guna menyampaikan Pemandangan Umum
terhadap ketiga Raperda tersebut.
Ucapan terimakasih kami sampaikan juga kepada Saudara Penjabat Bupati, yang telah menyampaikan Nota Pengantar Raperda tersebut diatas, pada Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Tidak ketinggalan kepada rekan-rekan DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus I, II dan III, dan SKPD-SKPD terkait, atas kerjasama dan sumbang saran serta partisipasinya dalam pembahasan ketiga raperda dimaksud, sehingga menambah masukan bagi Fraksi PKB dalam mensikapi, menelaah dan mengkritisi demi kesempurnaan raperda-raperda tesebut.
Ucapan terimakasih kami sampaikan juga kepada Saudara Penjabat Bupati, yang telah menyampaikan Nota Pengantar Raperda tersebut diatas, pada Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Tidak ketinggalan kepada rekan-rekan DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus I, II dan III, dan SKPD-SKPD terkait, atas kerjasama dan sumbang saran serta partisipasinya dalam pembahasan ketiga raperda dimaksud, sehingga menambah masukan bagi Fraksi PKB dalam mensikapi, menelaah dan mengkritisi demi kesempurnaan raperda-raperda tesebut.
Rapat
Dewan Yang Terhormat
Setelah mencermati dan menyerap aspirasi
dari masyarakat berkaitan dengan ketiga Raperda tersebut, dalam kesempatan ini,
akan disampaikan secara berurutan Pandangan Umum Fraksi PKB sebagai berikut:
Pertama, Raperda Penyelenggaraan
Jalan Daerah
Seiring
dengan dilaksanakannya kebijakan otonomi daerah di Indonesia, tanggung jawab
penyelenggaraan dalam pemeliharaan dan pengembangan jaringan jalan regional
beralih ke pemerintah daerah. Peralihan tanggung jawab tersebut sudah
sewajarnya harus dapat diimbangi dengan kemampuan pemerintah daerah dalam
kemampuan teknik, manajerial dan pembiayaan dalam penyelenggaraan jalan. Jalan
merupakan salah satu bidang yang didesentralisasi pada era otonomi daerah, hal
tersebut mengakibatkan jalan dikelola oleh pemerintah daerah dan diberikan
kebebasan menggunakan dana yang tersedia, baik yang berasal dari potensi daerah
maupun berupa bantuan dan perimbangan pemerintah pusat. Sehingga kabupaten
Sleman sudah saatnya memiliki regulasi peraturan daerah tentang penyelenggaraan
jalan, untuk itu kami Fraksi PKB memberikan beberapa catatan dan masukan agar
dapat segera ditindak lanjuti:
1. Sering
terjadi tumpang tindih kewenangan dan saling lempar tanggungjawab kesalahan
dalam penanganan infrastruktur jalan antara pemerintah pusat, provinsi dan
pemerintah daerah. Bahkan ketika ada laporan dan usulan tentang adanya jalan
yang rusak, masyarakat dibuat bingung sebenarnya menjadi tanggung jawab siapa
yang harus memperbaikinya. Mohon tanggapan?
2. Klasifikasi
Jalan harus diperjelas sehingga dapat diwujudkan kepastian hukum
penyelenggaraan jalan sesuai dengan kewenangan Pemerintah dan pemerintah
daerah, saat ini masih banyak jalan-jalan daerah bahkan jalan desa sering dilewati
oleh kendaraan berat seperti truk tronton maupun truk-truk yang melebihi
batasan tonasenya sehingga jalan menjadi cepat rusak. Dengan klasifikasi
tersebut dapat dengan mudah diketahui jalan mana yang masuk dalam klasifikasi
jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan jalan desa. Sehingga
sangsi hukum mudah diterapkan terhadap pelanggarnya, untuk itu Pemerintah
Daerah diharapkan membuat peta yang jelas tentang klasifikasi jalan tersebut.
Mohon tanggapan?
3. Berkaitan
dengan pemanfaatan bagian-bagian jalan daerah untuk Iklan, media dan informasi
seperti dalam pasal 25 paragraft 2, dan pasal 27 belum dicantumkan aturan tentang
mengganggu keindahan lingkungan dan jalan. Hal ini didasarkan bahwa kita masih
melihat beberapa ruas jalan yang terpasang
iklan (billboard maupun baliho) yang mengganggu pandangan mata, merusak
estetika, terkesan semrawut, asal pasang dan tidak tertata. Untuk itu kami
menilai perlu ditambahkan satu ayat yang mengatur tentang larangan mengganggu
keindahan tersebut. Mohon tanggapan?
4. Berkaitan
dengan leger jalan, pemerintah daerah diharapkan membuat informasi identitas
jalan dengan jelas sehingga masyarakat dengan mudah melihat identitas jalan dan
tidak mudah tersesat, mengingat Yogyakarta khususnya Kabupaten Sleman menjadi
derah tujuan wisata. Banyak wisatawan yang tersesat atau bingung karena
identitas jalan yang tidak terlihat dengan jelas. Selain itu pemerintah daerah
perlu mensosialisasikan jalan-jalan yang diubah namanya sehingga masyarakat
mengetahuinya seperti Jl. Gejayan telah berubah menjadi Jl. Afandi tetapi
masyarakat masih banyak yang menggunakan Jl. Gejayan sebagai identitas
alamatnya. Mohon tanggapan?
5.
Kurangnya koordinasi lintas
sektoral di antara stakholder terkait, sebagai contoh jalan yang baru saja di
diperbaiki dengan pengaspalan baru tiba-tiba di lobangi untuk jaringan pipa air
oleh PDAM, kemudian baru saja ditambal dilubangi lagi untuk jaringan kabel
fiber optic oleh provider telepon, setelah ditutup di lubangi lagi untuk
jaringan drainase dan pembuangan air. Mohon tanggapan?
Kedua, Raperda tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan
Utilitas Umum Perumahan
Rapat Dewan yang Terhormat,
Sebagai
sebuah prasyarat untuk mendapatkan lingkungan hunian yang nyaman, perlu adanya
suatu kawasan yang pemanfaatannya digunakan untuk fasilitas umum dan fasilitas
sosial sebagai sarana interaksi sosial guna menciptakan kawasan yang nyaman dan
menarik bagi penduduk perumahan tersebut. Berdasarkan Pasal 20 ayat (2)
Undang-undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (UU
Perumahan), penyelenggaraan perumahan harus mencakup juga penyelenggaraan
Prasarana, Sarana dan Utilitas umum (PSU) untuk perumahan tersebut. Untuk setiap PSU yang telah selesai dibangun
harus diserahkan kepada Pemerintah kabupaten yang mana pelaksanaannya diatur
dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman
Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah
(Permendagri No. 9/2009).
Kabupaten
Sleman merupakan salah satu daerah tujuan menikmati hari tua bagi para
pendatang sehingga perkembangan perumahan luar biasa, sehingga Kabupaten Sleman perlu segera
mempunyai aturan tentang pengelolaan PSU tersebut, berkaitan dengan raperda
tentang Penyerahan dan Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum
Perumahan ini,
Fraksi PKB memberikan beberapa catatan
diantaranya:
1. Masih
banyak pengembang yang memiliki etika kurang baik seperti mereka pergi begitu
saja padahal pengembangan perumahannya masih belum selesai dan terkadang
menjual lahan untuk prasarana, sarana, dan utilitas perumahan kepada oknum
lain. Sehingga perlu sangsi yang tegas untuk pengembang-pengembang tersebut.
Mohon tanggapan?
2. Adanya
pengembang yang tidak menyerahkan rencana rancangan pembangunan perumahan
(siteplan) atau rencana tapak yang berisikan mengenai tempat dimana prasarana,
sarana dan utilitas akan dibangun di atas lahan perumahan yang akan
dikembangkan. Mohon ketegasan sangsi?
3. Masih
sering terjadi perselisihan antara warga masyarakat perumahan dengan warga
masyarakat pribumi (penduduk asli) berkaitan dengan pembangunan prasarana dan
sarana perumahan terutama jaringan saluran air limbah, saluran pembuangan air
hujan (drainase dan sumur peresapan air hujan dan tempat pembuangan sampah.
Mohon tanggapan?
4. Penyediaan
sarana pemakaman sering menjadi masalah yang serius, baik di internal warga
perumahan sendiri yang tidak memiliki sarana pemakaman, maupun dengan warga
sekitar yang memiliki makam namun hanya untuk warganya dan tidak disediakan
untuk umum, untuk itu mohon ketegasan tentang aturan pemakaman ini. Mohon
tanggapan?
5.
Terkait dengan perumahan
yang berbentuk 'cluster' atau real estate atau perumahan eksklusif yang hanya
mengkhususkan penghuni yang bisa bebas keluar-masuk, sementara pengunjung atau
masyarakat luar harus meninggalkan kartu identitas, harus dibatasi. Sebab
justru dengan perumahan eksklusif seperti itu pengembang akan enggan untuk
menyerahkan PSU nya kepada pemerintah daerah, karena pengembang khawatir jika
PSU diserahkan maka akan dibuka untuk akses warga di luar perumahan yang
berhimpitan dengan perumahan mereka. Mohon tanggapan?
Ketiga, Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar Budaya
Pengelolaan cagar budaya memerlukan
penanganan tidak saja oleh para arkeolog tetapi oleh semua pemangku
kepentingan. Cagar budaya yang merupakan warisan budaya adalah milik publik.
Cagar budaya memerlukan sebuah sistem legislasi dan administrasi yang khas
sesuai dengan publiknya. Permasalahan dalam pengelolaan selama ini sebagian
besar terjadi karena adanya perbedaan pemahaman tentang konsep dasar
pelestarian khususnya dalam pemanfaatannya. Pengembangan dalam berbagai kajian
manajemen sumber daya arkeologi dari berbagai bidang ilmu harus dapat
memberikan sumbangan pemikiran bagi pengelolaannya sehingga sesuai dengan
kepentingan publik. Berkaitan dengan Raperda Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar
Budaya, Fraksi PKB memberikan catatan-catatan sebagai berikut:
1. Berkaitan dengan BCB (benda cagar budaya) kami mohon perhatian
dengan BCB peninggalan mataram Islam yang berupa Masjid Pathok Negoro yang
berada di Mlangi Nogotirto Gamping Sleman dan Masjid Pathok Negoro yang ada di
dusun Plosokuning, Minomartani Ngaglik, yang selama ini kurang mendapatkan
perhatian dari pemerintah daerah. Mohon tanggapan?
2. Perlu adanya komunikasi yang intensif antara stake holder yang ada
terutama yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan cagar budaya, sebagai contoh
kasus penemuan candi yang berada di dalam di komplek kampus terpadu UII Jl.
Kaliurang Km.14.4, begitu juga dengan penemuan candi kadisoka yang di dekat
lahan pertanian warga, pemerintah daerah harus bijak untuk mencarikan solusi
terhadap permasalahan tersebut. Mohon tanggapan?
3.
Perlu
sosialisasi yang intensif tentang warisan budaya dan cagar budaya yang ada di
Kabupaten Sleman, apalagi Sleman termasuk salah satu unggulan destinasi wisata
budaya, sehingga masyarakat tahu jumlah cagar budaya yang ada seperti jumlah
dan lokasi candi, penemuan-penemuan cagar budaya yang baru, sejarah kabupaten
Sleman dan lain sebagainya. Mohon tanggapan?
III. Penutup
Rapat
Dewan yang Terhormat,
Demikian Pandangan umum Fraksi PKB
terhadap Raperda Penyelenggaraan Jalan Daerah, Raperda Penyerahan Dan
Pengelolaan Prasarana, Sarana, Dan Utilitas Umum Perumahan dan Raperda Pengelolaan Warisan Budaya dan Cagar
Budaya, Mohon tanggapan yang proporsional dari
Penjabat Bupati dan Mohon maaf apabila
kami di dalam menyampaikan Pandangan Umum ini ada hal yang tidak berkenan.
Akhirnya, semoga
Allah SWT meridhoi setiap upaya kita dalam menjalankan amanah rakyat ini.
Aamiin.
Akhirul kalam wassalaamu’alaikum Wr, Wb.
Sleman, 20 November 2015
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KAB. SLEMAN
FRAKSI PARTAI
KEBANGKITAN BANGSA (FPKB)
|
||
Tri
Nugroho,SE
Ketua
|
Rahayu Widi Nuryani, SH. Sekretaris
|
Posting Komentar