PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
TERHADAP RAPERDA :
1. RENCANA INDUK KEPARIWISATAAN KEBUPATEN SLEMAN TAHUN 2015-2025
2. PERUBAHAN PERDA NO. 12 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI TEMPAT REKREASI DAN
OLAHRAGA
3. PERUBAHAN PERDA NO. 5 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN
DAERAH
Assalamu ‘alaikum wa
Rahmatullahi wa Barakatuh.
Ykh. Saudara
Ketua Rapat Paripurna
Ykh. Saudara Penjabat Bupati Sleman
Ykh. Anggota Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Ykh. Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Ykh. Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Ykh. Saudara Penjabat Bupati Sleman
Ykh. Anggota Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Ykh. Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Ykh. Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Alhamdulillah,
marilah bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanallahu
Wata’ala atas limpahan rahmat, karunia dan berkah dalam kehidupan kita,
sehingga kita dapat dipertemukan kembali dalam rapat paripurna Penyampaian
Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten
Sleman Tahun 2015-2025, Raperda Perubahan Perda No.12 Tahun 2010 Tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dan Raperda Perubahan Perda No.5 Tahun
2012 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dalam keadaaan yang penuh keberkahan.
Sholawat serta salam semoga senantiasa
tercurahkan kepada uswah hasanah kita
Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat yang selalu setia
mengikutinya dan semoga kelak kita mendapatkan safaatnya. Amin.
Rapat
Dewan Yang Terhormat,
Dalam kesempatan yang baik ini, Fraksi
PKB mengucapkan
terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami
guna menyampaikan Pemandangan Umum terhadap ketiga Raperda tersebut.
Ucapan terimakasih kami sampaikan juga kepada Bapak Penjabat Bupati, yang telah menyampaikan Nota Pengantar Raperda tersebut diatas, pada Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Tidak ketinggalan kepada rekan-rekan DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus I, II dan III, dan SKPD-SKPD terkait, atas kerjasama dan sumbang saran serta partisipasinya dalam pembahasan ketiga raperda dimaksud, sehingga menambah masukan bagi Fraksi PKB dalam mensikapi, menelaah dan mengkritisi demi kesempurnaan raperda-raperda tesebut.
Ucapan terimakasih kami sampaikan juga kepada Bapak Penjabat Bupati, yang telah menyampaikan Nota Pengantar Raperda tersebut diatas, pada Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Tidak ketinggalan kepada rekan-rekan DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus I, II dan III, dan SKPD-SKPD terkait, atas kerjasama dan sumbang saran serta partisipasinya dalam pembahasan ketiga raperda dimaksud, sehingga menambah masukan bagi Fraksi PKB dalam mensikapi, menelaah dan mengkritisi demi kesempurnaan raperda-raperda tesebut.
Rapat
Dewan Yang Terhormat
Mengawali pandangan umum Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa, kami hanya mengingatkan
kembali keberadaan Masjid Sudiro Husodo sebagai Masjid
Agung nya Kabupaten Sleman saat ini
sangat membutuhkan renovasi,
pembangunan menara, perluasan parkir dan penambahan
fasilitas-fasilitas lain agar
betul-betul menjadi icon “Masjid Agung” dan menjadi kebangganaan masyarakat
Kabupaten Sleman.
Selanjutnya, setelah
mencermati dan menyerap aspirasi dari masyarakat berkaitan dengan ketiga
Raperda tersebut, dalam kesempatan ini, akan disampaikan secara berurutan
Pandangan Umum Fraksi terhadap ketiga Raperda tersebut:
Pertama, Raperda Rencana Induk Kepariwisataan Kab. Sleman 2015-2025
Kepariwisataan merupakan salah satu sektor
pembangunan yang sangat penting bagi suatu daerah. Untuk memberikan payung
hukum dan kebijakan nasional tentang pariwisata, telah ditetapkan UU No 10 tahun
2009 tentang Kepariwisataan dan Peraturan Pemerintah no 50 tahun 2011 tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan nasional tahun 2010 – 2025. Sudah lama
Daerah Istimewa Yogyakarta menjadi daerah tujuan wisata utama di Indonesia
bahkan sering dikatakan daerah tujuan wisata terbesar kedua setelah Bali.
Yogyakarta dibanjiri wisatawan domestik pada masa liburan sekolah, liburan
panjang akhir pekan, liburan lebaran maupun liburan akhir tahun termasuk
diantaranya mengunjungi destinasi yang ada di kabupaten Sleman, mulai dari
candi prambanan, ratu boko, monumen jogja kembali, museum gunung merapi hingga
desa-desa wisata dan budaya yang kini menjadi wisata alternatif di Kabupaten
Sleman. Secara nyata dunia kepariwisataan telah menggerakkan ekonomi masyarakat,
memberikan lapangan pekerjaan yang sangat besar, dan mendorong masyarakat untuk
menjaga dan melestarikan budaya. Mulai dari sektor jasa akomodasi hotel,
restoran/rumah makan/catering, transportasi (taxi, rental, andong, becak),
pengrajin, pedagang oleh-oleh khas Yogyakarta, pramuwisata dan lain-lain.
Dengan demikian peran sektor pariwisata bagi pembangunan Kabupaten Sleman
sangat besar baik saat ini maupun di masa mendatang. Maka dengan adanya Perda
tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Sleman, bisa menjadi
dasar pijakan arah pembangunan kepariwisataan yang komprehensif,
berkesinambungan dan inovatif dalam menghadapi persaingan dunia kepariwisataan
yang semakin ketat.
Dari Raperda Rencana Induk Kepariwisataan ini
Fraksi PKB memberikan catatan dan pertanyaan sebagai berikut:
1.
Perlu adanya Identifikasi
permasalahan-permasalahan mendasar sebagai langkah awal dalam membuat Rencana
Induk Kepariwisataan dengan mencari feedback dari wisatawan yang telah
berkunjung berkaitan dengan destinasi wisata, misalnya: perparkiran, retribusi,
kemacetan jalan, tarif rumah makan, transportasi dll.
2.
Pembangunan kawasan daya tarik wisata
sebagaimana yang tercantum dalama pasal 15 huruf ayat (2) huruf (b) Perlu
ditambahkan satu huruf lagi yaitu Daya
Tarik Wisata Religi, sebagaimana diketahui Ziarah ke makam wali dibanyak tempat
di kelola oleh pemerintah daerah sebagai obyek wisata religi, seperti diketahui bahwa di Sleman ada satu
makam yang ramai dikunjungi peziarah yaitu makam Kyai Nuriman di Mlangi Nogotirto Gamping
Sleman, mohon tanggapan dari Penjabat Bupati?
3.
Pengembangan kawasan budaya sekaligus agama
terutama kawasan yang termasuk peninggalan Mataram Islam belum mendapatkan
perhatian yang serius dari pemerintah daerah, Masjid Pathok Negoro yang ada di Mlangi
dan di Plosokuning, mohon tanggapan dari Penjabat Bupati.
4.
Seni budaya yang berbasis Islami selama ini
belum mendapatkan porsi perhatian yang lebih dari pemerintah daerah, sebagai
contoh: kesenian hadroh, sholawatan, seni badui, kobro siswo, dll. Mohon
tanggapan dari Penjabat Bupati?.
5.
Terkait
dengan dasar hukum, Fraksi PKB mohon penjelasan Saudara Penjabat Bupati terkait
sinkronisasi raperda ini dengan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan
Nasional dan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Provinsi DIY?
Sebagai contoh pengelolaan pariwisata di kawasan Gunung Merapi yang masuk
kawasan Taman Nasional Gunung Merapi.
Kedua, Raperda Perubahan Perda No.12 Tahun 2010 Tentang
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Sebagaimana kita sepakati bersama,
tempat rekreasi merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat khususnya di
kabupaten Sleman sebagai sarana rekreasi dan olah raga serta sosialisasi.
Semakin hari luas ruang terbuka sebagai sarana rekreasi di kabupaten Sleman
semakin sempit berganti dengan bangunan mall, appartement, perumahan dll,
sehingga rasio luas ruang terbuka dengan jumlah penduduk semakin kecil, sarana
dan lapangan olahraga semakin jarang, implikasinya prestasi olahraga di Sleman
pun semakin menurun. Tragedi sepak bola gajah dan pengaturan skor yang menimpa
PSS Sleman telah mencoreng wajah sepakbola tidak saja di Sleman namun di
tingkat nasional. Oleh karena itu Raperda tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olah Raga harus menjadi semangat dan motivasi pemerintah daerah untuk memperbaiki
manajemen pengelolaan tempat-tempat rekreasi dan olah raga yang menjadi obyek
dalam raperda ini, seperti wisata menara pandang, museum gunung merapi, stadion
maguwoharjo, stadion tridadi, gedung olahraga pangukan, dan lapangan tenis
tridadi.
Berdasarkan
hal tersebut maka Fraksi PKB memiliki pandangan dan pendapat terkait dengan
Raperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga sebagai berikut:
1. Fraksi
PKB berpandangan, perlu adanya stimulus bagi perkembangan pariwisata pada objek
retribusi rekreasi ini. Stimulus tersebut antara lain dapat disinergikan dengan
dunia pendidikan di kabupaten Sleman. Idealnya fasilitas rekreasi dan olahraga
tersebut selain berfungsi sebagai tempat rekreasi dan olahraga juga dapat
dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan, penelitian, dan kebudayaan. Oleh
karenanya perlu diatur dalam raperda ini perihal pembebasan retribusi bagi
aktivitas pendidikan semacam kunjungan studi oleh lembaga-lembaga pendidikan,
yang dilakukan pada objek retribusi dalam raperda ini. Mohon tanggapan Penjabat
Bupati?.
2. Fraksi
PKB juga mengganggap retribusi tempat rekreasi dan olahraga ini, khususnya
tempat olah raga perlu stimulus bagi peningkatan pendidikan rohani khususnya
kegiatan-kegiatan keagamaan, sehingga
perlu diatur dalam raperda ini perihal pembebasan retribusi bagi
kegiatan-kegiatan keagamaan seperti pengajian akbar, mujahadah, istighosah,
sholawatan, dan kegiatan lainnya yang dilakukan pada objek retribusi dalam
raperda ini. Mohon tanggapan Penjabat Bupati?.
3. Terkait
dengan maraknya penggunaan stadion Maguwoharjo untuk kegiatan-kegiatan diluar
kegiatan olahraga seperti aktivitas-aktivitas pentas musik di lahan parkir
perlu ditertibkan, bahkan masih adanya pungutan liar yang dilakukan oknum pada
aktivitas masyarakat yang ingin berlajar stir mobil di halaman parkir stadion
maguwoharjo, Mohon tanggapan Penjabat Bupati.
4. Dalam
pengelolaan stadion maguwoharjo, khususnya terkait dengan event-event olahraga
maupun kegiatan lain, perlu diantisipasi adanya tiket palsu. Mohon perhatian Penjabat
Bupati.
5. Dalam
hal penentuan tarif atau biaya retribusi yang dikenakan harus berprinsip
sebagai pemulihan biaya (cost
recovery) yaitu untuk menutupi total biaya yang dikeluarkan untuk
menghasilkan pelayanan publik tersebut. Fraksi PKB perpendapat masih perlu
kajian akademik yang komprehensif untuk penentuan dan perhitungan biaya
retribusi atas objek dalam raperda ini, kajian ini harus bisa menghitung berapa
total biaya penyediaan jasa pada masing-masing tempat yang harus dikeluarkan
setiap bulan atau setiap tahunnya, dan berapa jumlah pengunjung yang harus ada
pada setiap bulan sampai tercapainya titik impas (break even point). Kajian ini menjadi sangat
penting untuk menentukan apakah tarif retribusi yang dikenakan dalam raperda
ini layak (feasible)
bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Mohon penjelasan Penjabat Bupati?
Ketiga, Raperda Perubahan Perda No.5 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pemakaian
Kekayaan Daerah
Rapat Dewan Yang
Terhormat,
Selanjutnya terkait dengan
Raperda Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dimana asset yang dimiliki
kabupaten Sleman yang cukup besar memang perlu diberdayakan. Melalui
pengelolaan asset yang baik maka retribusi akan pemakaian kekayaan daerah ini
bisa berjalan dengan tepat, seperti kita ketahui dalam struktur PAD kabupaten
Sleman retribusi pemakaian kekayaan daerah dan retribusi-retribusi lainnya
menjadi salah satu andalan dari sisi penerimaan maka perlu dilakukan upaya demi
terwujudnya tertib administrasi dalam pengelolaan kekayaan daerah agar dapat
digunakan dan dimanfaatkan secara optimal. Mengingat bahwa managemen
pengelolaan kekeyaan daerah di kabupaten Sleman kami pandang masih belum baik,
maka dengan disepakatinya peraturan daerah tentang retribusi pemakaian kekayaan
daerah ini diharapkan dapat memperbaiki sitem dan atau management pengelolaan
kekeyaan milik daerah.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kekayaan yang dimiliki daerah dapat dikelola sebaik-baiknya sehingga dengan kekayaan yang dimiliki daerah akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak. Oleh karenanya, dengan adanya Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah adalah salah satu solusi dalam mendayagunakan kekayaan daerah agar berhasil guna, dalam pengertian lain bahwa kekayaan daerah dapat diusahakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Yang tidak kalah penting adalah bagaimana kekayaan yang dimiliki daerah dapat dikelola sebaik-baiknya sehingga dengan kekayaan yang dimiliki daerah akan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat banyak. Oleh karenanya, dengan adanya Peraturan Daerah Tentang Retribusi Pemakaian Kekayan Daerah adalah salah satu solusi dalam mendayagunakan kekayaan daerah agar berhasil guna, dalam pengertian lain bahwa kekayaan daerah dapat diusahakan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah.
Berkaitan dengan hal tersebut maka Fraksi PKB memiliki pandangan dan
pendapat terkait dengan Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagai
berikut:
1.
Pemerintah daerah perlu menginventarisir dan
menghitung ulang aset milik daerah secara menyeluruh dan detail agar tidak ada
aset yang hilang atau tidak dimanfaatkan , sehingga potensi-potensi untuk
meningkatkan PAD semakin besar, Mohon tanggapan Penjabat Bupati
2. Dalam hal penentuan
besarnya tarif retribusi dalam Raperda Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
dapat kami pahami, namun akan lebih baik kalau penentuan besarnya tarif juga
didasari dengan kajian-kajian yang komprehensif termasuk membuat komparasi
dengan daerah lain. Mohon penjelasan Penjabat Bupati.
3. Mengingat
bahwa kewenangan dalam pemungutan retribusi pemakaian kekayaan daerah berada
pada SKPD yang berbeda-beda, maka Fraksi PKB mengusulkan perlu adanya aturan
yang mengatur tentang SKPD yang berwenang memungut retribusi pemakaian kekayaan
daerah yang berbeda-beda tersebut. Mohon
tanggapan.
4.
Untuk menghindari
kebocoran-kebocoran dalam pengelolaan retribusi pemakaian kekayaan daerah maka
Fraksi PKB juga mengusulkan adanya pembinaan dan pengawasan yang serius
sehingga PAD dari sektor ini betul-betul sesuai dengan harapan. Mohon perhatian
Penjabat Bupati
5. Berkaitan dengan pengelolaan
GOR Tridadi yang telah dikembalikan ke pemerintah daerah dari pihak ketiga
mohon di tertibkan dan dikelola secara baik, karena selama ini tidak ada
transparansi berkaitan dengan pengelolannya khususnya keuangan sehingga menjadi
temuan BPK. Mohon tanggapan.
III. Penutup
Rapat
Dewan yang Terhormat,
Demikian Pandangan umum Fraksi PKB
terhadap Raperda Rencana Induk Kepariwisataan Kabupaten Sleman Tahun 2015-2025,
Raperda Perubahan Perda No.12 Tahun 2010 Tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan
Olahraga dan Raperda Perubahan Perda No.5 Tahun 2012 Tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah, Mohon tanggapan yang proporsional dari Penjabat
Bupati dan Mohon maaf apabila kami di
dalam menyampaikan Pandangan Umum ini ada hal yang tidak berkenan.
Akhirnya, semoga
Allah SWT meridhoi setiap upaya kita dalam menjalankan amanah rakyat ini.
Aamiin.
Akhirul kalam wassalaamu’alaikum Wr, Wb.
Sleman, 20 Agustus 2015
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KAB. SLEMAN
FRAKSI PARTAI
KEBANGKITAN BANGSA (FPKB)
|
||
|
|
|
Tri
Nugroho,SE
Ketua
|
|
Rahayu Widi Nuryani, SH. Sekretaris
|
Posting Komentar