PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
TERHADAP RAPERDA TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA
DESA DAN RAPERDA PERPARKIRAN
Yth.
Sdr. Bupati & Wakil Bupati Sleman
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman beserta jajarannya.
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Sleman
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.
Yth. Sdr. Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman beserta jajarannya.
Yth. Pimpinan dan Anggota DPRD Sleman
Yth. Sdr. Wartawan, hadirin dan undangan yang kami hormati.
Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Alhamdulillah, marilah bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah
Subhanallahu Wata’ala atas limpahan rahmat, karunia dan berkah dalam kehidupan
kita, sehingga kita dapat dipertemukan kembali dalam rapat paripurna
Penyampaian Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap 2 Raperda, yakni Raperda Tentang
Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda Tentang
Perparkiran. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW
beserta keluarga dan para sahabat yang selalu setia mengikutinya dan semoga
kelak kita mendapatkan safaatnya. Amin.
Rapat Dewan Yang
Terhormat,
Dalam kesempatan yang baik ini, Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa mengucapkan terima kasih kepada saudara Bupati yang telah
menyampaikan nota pengantar terhadap dua (2) Raperda baru yakni Raperda; Raperda
Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda Tentang
Perparkiran. Begitu juga kepada Panitia Khusus I Pembahas Raperda
Tentang Tatacara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Panitia Khusus II
Pembahas Raperda Tentang Perparkiran yang dengan penuh semangat telah melakukan pembahasan atas kedua Raperda
tersebut dengan beberapa stakeholder terkait. Sehingga kita harapkan dua Raperda yang akan ditetapkan menjadi
Perda baru di Sleman ini akan menjadi istrumen regulatif yang dapat memberikan
kontribusi positif terhadap perkembangan dan kemajuan pembangunan di Sleman.
Rapat Dewan Yang
Terhormat
Setelah mencermati dan menyerap aspirasi dari masyarakat
berkaitan dengan Raperda tersebut, dalam kesempatan ini, akan disampaikan
secara berurutan Pandangan Umum fraksi terhadap 2 Raperda, yakni Raperda Tentang Tata Cara Pemilihan dan
Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda Tentang Perparkiran.
Pertama, Raperda
Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Seperti kita ketahui, bahwa Peraturan Daerah Kabupaten
Sleman Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan,
dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan ,
Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa sudah tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan seiring diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa,
PP Nomor 43 . Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014
dan Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 tentang Pemillihan Kepala Desa.
Regulasi pemerintah ini merupakan hal yang baru dan
membutuhkan pemikiran yang lebih serius, sebab sebagai pemerintahan terkecil
dalam sebuah negara Desa harus memainkan perannya sebagai benteng terdepan
perekonomian bangsa sehingga optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan desa,
pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan
masyarakat desa menjadi sebuah keniscayaan. Peran seorang kepala desa menjadi
sangat strategis sehingga dibutuhkan kepala desa yang memiliki kredibilitas,
kapabilitas, akuntabilitas yang mampu membawa desanya lebih maju. Berkaitan
dengan hal tersebut pemilihan kepala desa menjadi sangat penting jangan sampai
virus korupsi meluber ke desa-desa akibat proses pemilihan kepala desa yang
tidak benar sehingga menghasilkan kepala desa yang korup.
Karena itu, dalam kesempatan ini, F-PKB akan memberikan
beberapa usulan terkait dengan raperda ini, diantaranya sebagai berikut ;
1.
Berkaitan dengan volume
pekerjaan panitia pemilihan kepala desa yang cukup besar untuk menyelenggarakan
pemilihan kepala desa dirasa kurang jika dilakukan hanya dengan 11 orang
panitia, untuk itu diperlukan tambahan sekretariat panitia yang jumlah
personilnya disesuikan dengan jumlah pemilih.
2.
Tentang pembiayaan pemilihan
kepala desa yang dibebankan APBD agar dilakukan secara transparan sesuai dengan
aturan perundang-undangan yang berlaku.
3.
Untuk melakukan penghematan
pembiayaan pemilihan kepala desa dari APBD, kami meminta agar alat peraga
seperti BILIK SUARA dan KOTAK SUARA tidak dilakukan pembelian tetapi meminjam
ke KPUD Sleman.
4.
Jika pelaksanan pemilihan
kepala desa dilaksanakan pada tahun 2015, sedangkan pada tahun ini juga akan
dilaksanakan Pilkada maka kami meminta agar pelaksanaan pilkades dilakukan
sebelum pemungutan suara pilkada dilakukan.
5.
Untuk menjaga pelaksanaan
pemilihan kepala desa yang jujur dan adil dan dilakukan secara langsung, umum,
bebas dan rahasia, kami meminta agar pemilihan kepala desa di 35 desa tersebut
dilakukan dalam WAKTU yang SAMA.
6.
Kami meminta agar fungsi
pengawasan dan pemantauan pemilihan kepala desa oleh panwas dan inspektorat
kabupaten sesuai dengan tupoksinya dan sanksi yang tegas harus dilakukan untuk
menimbulkan efek jera bagi yang melanggar aturan main.
Kedua Raperda
Perparkiran
Penyediaan tempat parkir merupakan kebutuhan masyarakat
sleman. Parkir yang semrawut dan tidak proporsional akan menimbulkan berbagai
masalah seperti kemacetan lalu lintas, pencurian kendaraan bermotor dan lain
sebagainya padahal seandainya pengelolaan parkir dilakukan secara baik akan
memberikan kemanafaat bagi masyarakat
banyak dan sekaligus menjadi salah satu sektor unggulan dalam pendapatan asli
daerah Sleman.
Dalam raperda perparkiran ini kami memberikan beberapa
penekanan antara lain:
1.
Belum adanya aturan yang jelas
tentang bongkar muat barang di jalan maupun lahan parkir sehingga menimbulkan
kemacetan maka kami meminta agar segera aturan tentang bongkar muat barang.
2.
Dalam hal penentuan Zona
(zonasi) kami merasa belum diatur secara baik, untuk itu kami mohon penjelasan
lebih lanjut.
3.
Perlu dilakukan pembinaan Juru
Parkir (jukir) dimana kami memandang para jukir sering melakukan kecurangan
dengan tidak memberikan karcis parkir dan kalaupun karcis parkir diberikan
karcis tersebut tidak disobek dan dipakai berkali-kali padahal dari bonggol
karcis tersebut merupakan bukti berapa rupiah yang disetor ke kas daerah.
4.
Dilakukan penindakan terhadap
pengelola parkir yang bertindak curang dan melanggar aturan yang ada.
Rapat Dewan yang
Terhormat,
Demikian Pandangan umum F-PKB terhadap Raperda
Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa dan Raperda Tentang
Perparkiran, adapun masukan lebih rinci akan kami sampaikan
dalam rapat sinkronisasi yang membahas masing-masing 2 raperda tersebut, Mohon tanggapan yang proporsional dari
eksekutif dan Mohon maaf apabila kami di
dalam menyampaikan Pandangan Umum ini ada hal yang tidak berkenan.
Akhirnya, semoga Allah SWT
meridhoi setiap upaya kita dalam menjalankan amanah rakyat ini. Aamiin.
Akhirul kalam wassalaamu’alaikum Wr, Wb.
Sleman, 13 April 2015
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB. SLEMAN
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (FPKB)
|
||
Tri Nugroho,SE
Ketua
|
Rahayu Widi Nuryani, SH. Sekretaris
|
Nice site... bravo
BalasHapus