PANDANGAN UMUM FRAKSI
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
TENTANG
1. PERUBAHAN KEDUA ATAS PERDA KAB. SLEMAN No.10 TAHUN 2010 TENTANG PDAM
SLEMAN
2. PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. SLEMAN No.5 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA
PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
3. PERUBAHAN ATAS PERDA KAB. SLEMAN No.9 TAHUN 2016
TENTANG RPJMD TAHUN 2016-2021
4. RETRIBUSI PELAYANAN TERA ATAU TERA ULANG
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Yang
kami hormati Saudara Ketua Rapat Paripurna
Yang kami hormati Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda, Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Yang kami hormati Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda, Ketua Pengadilan Negeri Sleman dan Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Segala Puji bagi Allah SWT
atas segala rahmat dan nikmat yang dicurahkan pada kita sekalian, sehingga kita
dapat bertemu kembali dikesempatan yang berbahagia ini dalam rapat paripurna
penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap usulan empat Raperda DPRD
Kabupaten Sleman dalam keadaan yang sehat dan bahagia. Semoga acara ini
berjalan lancar serta dipenuhi limpahan barokah, Amin.
Sholawat dan salam
senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, Semoga kita semua dapat
mengikuti jejak perjuangan-Nya dan mendapatkan safaatnya kelak di hari akhir.
Amin
Tak
terasa saat ini kita sudah di pertengahan bulan Sya’ban, sebentar lagi kita
menyambut datangnya bulan suci Ramadhan 1438 H, mari siapkan hati kita menuju
bulan suci.: “ Jalan
Kalasan, melewati Berbah, banyak kali satu muara
Bulan syakban menanti
berkah, siapkan hati menuju puasa”
Rapat
Dewan Yang Terhormat,
Dalam kesempatan yang baik ini, Fraksi
PKB mengucapkan
terima kasih kepada Pimpinan Rapat
yang telah memberikan kesempatan kepada kami guna menyampaikan tanggapan
terhadap empat Raperda DPRD Kabupaten Sleman. Ucapan terimakasih kami sampaikan
juga kepada Saudara Bupati, yang telah menyampaikan nota pengantar 4 raperda
termaksud pada rapat paripurna hari yang lalu, tidak lupa penghargaan kami
sampaikan kepada rekan-rekan anggota dewan yang tergabung dalam panitia khusus
atas kerja kerasnya dalam mencermati dan membahas 4 (empat) raperda ini.
Rapat Dewan Yang
Terhormat
Sebelum kami menyampaikan pandangan fraksi tentang 4
(empat) raperda yaitu: Perubahan Atas
Perda Kab. Sleman No.9 Tahun 2015 Tentang RPJMD Tahun 2016-2021, Perubahan atas
Perda Kab. Sleman No.5 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian
Kepala Desa, Retribusi Pelayanan Tera Atau Tera Ulang dan Perubahan Kedua Atas
Perda Kab. Sleman No.10 Tahun 2010 Tentang PDAM Sleman. Kami ingin menyampaikan perkembangan proses rekuritment
(pangangkatan) perangkat desa yang kini tengah berlangsung serentak di
seluruh kecamatan di Kabupaten Sleman. Kami melihat implementasi dari Perbup
Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Sleman Nomor 16
Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Kab. Sleman No.16
Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa,
banyak menimbulkan masalah, diantaranya adalah:
1. Tujuan utama dari pengangkatan perangkat desa dengan test
ini adalah untuk mencari calon perangkat desa yang memiliki kompetensi dan
kapasitas sesuai dengan bidangnya, namun dengan mekanisme harus mendapatkan
dukungan suara minimal 5 maka calon peserta harus melakukan lobi, dan tidak
tertutup kemungkinan terjadinya transaksional.
2. Dengan mekanisme perhitungan nilai akhir sebagaimana
pasal 10a perbup tersebut maka calon yang memiliki nilai tinggi pun
(kompeten) akan tersingkir karena tidak mendapat dukungan suara yang
significant.
3. Tentang terjadinya transaksional yang masiv untuk
mendapatkan dukungan suara ini, justru menciderai Misi dari Kapubaten Sleman
yaitu ” Meningkatkan tata
kelola pemerintahan yang baik melalui peningkatan kualitas birokrasi yang
responsif dan penerapan e-govt yang terintegrasi dalam memberikan pelayanan
bagi masyarakat”
Selanjutnya kami
juga mengingatkan kembali pentingnya posisi Masjid Agung Sleman sebagai salah
satu icon Kabupaten Sleman, untuk kita pikirkan bersama keberadaannya, terutama
sound system yang sudah tidak layak lagi, banyak jamaah yang mengeluhkan
tentang sound system ini.
Rapat
Dewan Yang Terhormat, dan hadirin yang berbahagia
Terkait dengan 4
raperda ini, dan setelah kami membaca, mencermati hasil
dari pansus dan berdiskusi tentang keempat usulan draft tersebut, dalam
kesempatan ini, akan disampaikan Pandangan
Fraksi PKB sebagai berikut:
PERTAMA:
Perubahan Kedua Atas
Perda Kab. Sleman No,10 Tahun 2010 tentang PDAM Sleman
Sebagaimana
diketahui bersama bahwa tujuan berdirinya Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
Kabupaten Sleman adalah untuk memberikan pelayanan dan memenuhi kebutuhan air
bersih (air minum) bagi masyarakat. Dengan tujuan mulia ini diharapkan berdampak
pada peningkatan ekonomi daerah serta Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sebagai
perusahaan daerah, PDAM
adalah lembaga profit yang berorientasi melayani kebutuhan air di Sleman. Untuk
itu, pengelolaannya harus profesional dan menganut prinsip-prinsip good
corporate governance. Hal ini agar PDAM dapat optimal dalam memberikan
pelayanannya dan mempunyai visi pengembangan usaha ke arah yang lebih modern.
Pelayanan yang optimal tentunya membutuhkan sistem manajemen yang prima dengan
unsur-unsur manajemen yang berdayaguna baik SDM, sistem dan kecukupan modal.
Pemerintah Kabupaten Sleman
dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, prasarana dan sarana
PDAM Sleman melakukan penambahan penyertaan modal. Modal yang telah dimiliki
oleh PDAM Sleman adalah sebesar Rp116.744.712.224,08 (seratus enam belas miliar
tujuh ratus empat puluh empat juta tujuh ratus dua belas ribu dua ratus dua
puluh empat rupiah delapan sen). Fraksi PKB mengingatkan sebelum ada penyertaan
modal kepada PDAM tersebut perlu ada kajian dari tim analisa investasi terlebih dahulu. Hal
itu mengacu pada Permendagri nomor 52 tahun 2012 tentang Pedoman Pengelolaan
Investasi Daerah.
Berkaitan dengan raperda Perubahan Kedua Atas Perda Kab. Sleman No,10 Tahun
2010 tentang PDAM Sleman ini, kami memberikan catatan sebagai berikut:
- Pada Perubahan Pertama atas Perda tentang PDAM ini, dalam rapat paripurna tanggal 7 Desember 2016, kami telah memberikan beberapa catatan tentang PDAM. Berkaitan dengan tranparansi keuangan, bagaimana gambaran postur neraca keuangan PDAM Sleman, bagaimana liquiditasnya setelah penghapusan hutang dari pemerintah pusat, karena hal ini juga terkait dengan audit BPK. Jangan sampai PDAM Sleman masuk kategori perusahan daerah yang tidak sehat, yang bergelut dengan pembayaran cicilan utang pokok bersama bunganya dengan mengandalkan sumber bantuan dari pemerintah daerah, kami belum melihat hal ini. Mohon Tanggapan
- Penambahan modal PDAM harus didasarkan pada business plan jangka panjang dengan memperhatikan kondisi masa kini dan kemampuan serta kapasitas PDAM itu sendiri, kami meminta dengan hormat penjelasan yang menyeluruh terhadap dasar penambahan modal tersebut sehingga bisa dipahami oleh seluruh anggota DPRD. Mohon Tanggapan
- Pembagian hasil laba sebaiknya diberikan secara proporsional antara bagian laba yang diterima oleh Pemerintah Daerah sebagai Pendapatan dengan bagian laba yang diterima oleh Pemerintah Daerah yang ditanamkan kembali sebagai modal (reinvestment) PDAM. Mohon Tanggapan
- Jangan sampai argumentasi PDAM yang belum melakukan setoran laba bersih ke PAD Kabupaten Sleman, hanya karena cakupan layanan belum mencapai 80% dari jumlah penduduk dalam wilayah administrasi Kabupaten Sleman. Akan tetapi harus dengan argumentasi yang reasonable, terukur, dengan penjelasan berbasis data keuangan, kapan 80% tersebut dapat dicapai dengan penambahan modal yang sedemikian besar. Mohon Tanggapan
KEDUA: Perubahan atas Perda Kab. Sleman No.5 Tahun 2015
Tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
Secara umum raperda
ini merupakan konsekuensi hukum yang mutlak harus dilaksanakan, sebagai tindak
lanjut dari adanya Keputusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015, yang intinya adalah
merubah Pasal 33 huruf g Undang-Undang Nomor
6 Tahun 2014 dimana Kepala Desa yang harus terdaftar sebagai penduduk dan
bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) Tahun sebelum pendaftaran.
Selain itu dalam Putusan MK sudah tepat bahwa hak untuk dipilih dan memilih
bagi WNI memang tidak boleh dibatasi dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia,
terhadap hal ini nantinya diserahkan kepada masyarakat yang akan melakukan
pemilihan terhadap orang yang dianggap cakap dan mampu memimpin daerahnya.
Selain itu, Peran seorang kepala desa sangat strategis
sehingga dibutuhkan kepala desa yang memiliki kredibilitas, kapabilitas,
akuntabilitas yang mampu membawa desanya lebih maju. Berkaitan dengan hal
tersebut pemilihan kepala desa menjadi sangat penting jangan sampai virus
korupsi meluber ke desa-desa akibat proses pemilihan kepala desa yang tidak
benar sehingga menghasilkan kepala desa yang korup.
Karena itu, dalam kesempatan ini, F-PKB
akan memberikan beberapa usulan terkait dengan raperda ini, diantaranya sebagai
berikut ;
1. Berkaitan
dengan volume pekerjaan panitia pemilihan kepala desa yang cukup besar untuk
menyelenggarakan pemilihan kepala desa dirasa kurang jika dilakukan hanya
dengan 11 orang panitia, Pasal 9 (6) “Panitia pemilihan tingkat desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berjumlah 11 (sebelas) orang yang terdiri
dari 3 (tiga) orang dari unsur perangkat desa, 4 (empat) orang dari unsur
lembaga kemasyarakatan desa, dan 4 (empat) orang dari unsur tokoh masyarakat
desa”. Untuk itu diperlukan tambahan sekretariat panitia yang jumlah
personilnya disesuikan dengan jumlah pemilih.
2. Untuk
melakukan penghematan pembiayaan pemilihan kepala desa dari APBD, kami meminta
agar alat peraga seperti KOTAK SUARA tidak dilakukan pembelian tetapi meminjam
ke KPUD Sleman, sebagaimana Pasal 74 (2b.) “Biaya pemilihan kepala desa yang
dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah adalah untuk: b.
pengadaan kotak suara;”
3. Ketentuan
untuk musyawarah kepala desa antar waktu,
ditambahkan pada Pasal 53 ayat (2) huruf a angka 5a.
5a.
Dalam hal setelah dilakukan penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 5
terdapat kekurangan persyaratan administrasi, panitia pemilihan kepala desa
antara waktu menyampaikan kekurangan persyaratan administrasi kepada bakal
calon kepala desa.
Banyaknya protes dari Ketua RT dan RW
karena tidak dilibatkan dalam Musyawarah Desa perlu ada Klausul mengenai
Peserta musyawarah desa dengan melibatkan/menambahkan ketua RT dan ketua RW di
atur di dalam Peraturan Bupati.
Rapat
Dewan Yang Terhormat, dan hadirin yang berbahagia
KETIGA:Perubahan
atas Perda Kab Sleman No. 9 Tahun 2016 ttg RPJMD Tahun 2016-2021
RPJMD Kabupaten Sleman Tahun 2016-2021 merupakan dokumen
perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun yang memuat strategi, arah kebijakan,
dan program pembangunan daerah berdasarkan kondisi dan potensi daerah serta
mengacu pada kebijakan RPJPD Tahun 2005-2025. Selanjutnya RPJMD menjadi arah dan pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja
Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis Satuan Kerja Perangkat Daerah
(Renstra SKPD) bagi satuan kerja di dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten
Sleman. Meskipun perubahan atas RPJMD diperbolehken
oleh Undang-undang, namun demikian jangan sampai terjadi penetapan target RPJMD
yang tidak wajar (over or under target) karena didorong oleh keinginan atau
ambisi yang berlebihan, atau sebaliknya dengan mendasari asumsi perhitungan
yang bersifat sangat pesimis sehingga menimbulkan kesan sangat lamban untuk
pencapaian kondisi kesejahteraan masyarakat.
Sehubungan hal tersebut, maka Fraksi PKB
menyampaikan pandangan yang bersifat kritis beberapa diantarannya:
1. Berkaitan BAB V tentang visi, misi, tujuan dan sasaran
dimana Visi Kabupaten Sleman Tahun
2016-2021, adalah Terwujudnya masyarakat Sleman yang lebih Sejahtera, Mandiri,
Berbudaya dan Terintegrasikannya sistem e-government
menuju smart regency pada tahun 2021,
jangan sampai visi ini hanya didorong oleh
keinginan atau ambisi yang berlebihan tanpa melihat realitas yang ada, apakah
infra strukturnya sudah siap, SDM nya memenuhi kualifikasi. Bagaimana mungkin
menuju e-goverment dan smart regency juga ASN yang ada masih gaptek. Mohon tanggapan
2. Masih terkait dengan Nomor 1, untuk menjadi Kabupaten Sleman
menuju Smart regency perlu dukungan teknologi informasi yang memadai baik dari
sisi hardware maupun software, kami mengapresiasi sistem informasi yang telah diiplementasikan di SKPD-SKPD, namun
yang tidak kalah penting tersedianya sarana pendukung seperti Bandwith internet
yang harus besar, selama ini masih ada keluhan internet yang tersedia masih
lambat. Mohon Tanggapan
3. Masih terkait dengan Nomor 1, kami masih belum melihat keseriusan pemerintah daerah dalam hal kesadaran menggunakan software resmi,
terutama operating systemnya masih bajakan (windows bajakan), dan bagaimana Kabupaten Sleman menjadi
berkah jika budaya mencuri/membajak software/operating system masih
dilanggengkan. Kami mengapresiasi di tahun 2011 sempat ada wacana migrasi ke
open source walaupun akhirnya tidak ada kelanjutannya. Mohon tanggapan
4.
Belum adanya
naskah akademik yang komprehensif terkait dengan perubahan RPJMD 2016-2021
ini termasuk keterkaitan dengan RPJM Nasional dan RPJM Provinsi Daerah Istimewa
Yogyakarta, disamping itu belum terlihat dengan jelas implementasi janji
politik kepala daerah dalam raperda perubahan RPJMD ini. Mohon Tanggapan
5. Secara umum, dasar kuantifikasi yang digunakan dalam mengukur
indikator keberhasilan capaian porgram dan kerangka pendanaan pada BAB VIII
masih dirasa lemah, seharusnya
kuantifikasi capaian indikator keberhasilan program/kegiatan didasarkan kepada
ukuran yang jelas misalnya beberapa angka diatas target capaian indikator
keberhasilan program/kegiatan RPJMN atau RPJMD Provinsi DIY. Mohon Tanggapan
KEEMPAT:
Retribusi Pelayanan Tera atau Tera Ulang
Aspek
legal yang mendukung akan pelayanan dan retribusi tera/tera ulang bagi pemerintah
kabupaten/kota telah diatur dan diberikan kewenangan berdasarkan ketentuan
Pasal 110 ayat (1) huruf l Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang merupakan
jenis retribusi jasa umum yang dipungut oleh Pemerintah Daerah pada saat
memberikan pelayanan tera/ tera ulang alat ukur, takar, timbang dan
perlengkapan (UTTP) serta barang dalam keadaan terbungkus (BDKT) kepada orang
pribadi dan/ atau badan.
Sedangkan
retribusi bagi Pemerintah Daerah selain sebagai sumber pendapatan asli daerah
juga merupakan alat bagi pemerintah untuk melakukan regulasi dan kebijakan
dalam peningkatan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Retribusi sebagai sumber pendapatan pemerintah karena merupakan iuran wajib
yang harus diberikan kepada pemerintah karena masyarakat telah menggunakan jasa
layanan yang diberikan oleh pemerintah. Sedangkan retribusi sebagai alat
regulasi dan kebijakan merupakan salah satu alat yang dapat digunakan
pemerintah untuk mendesain pola perilaku dan budaya masyarakat sesuai dengan
tujuan besar pembangunan daerah yang ingin dicapai.
Berdasarkan
filosofi diatas maka Fraksi PKB memberikan catatan-catatan kritis sebagai
berikut:
1. Retribusi
Pelayanan Tera/Tera Ulang, yang keberadaannya didasarkan pada Undang-undang
nomor 2 tahun 1981 tentang metrologi legal. Dan secara teknis diatur
dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit
Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal serta Permendag Nomor
08/M-DAG/PER/3/2010 Tentang UTTP yang wajib di Tera/tera Ulang. Harus disusun
bukan semata-mata untuk peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten
Sleman semata, tetapi juga harus didesain sebagai alat bagi pemerintah daerah
untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, serta
alat regulasi dan kebijakan bagi pemerintah Kabupaten Sleman, untuk mencapai
tujuan dan rencana pembangunan Kabupaten Sleman.
2. Untuk
dapat membahas dan menetapkan Raperda Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang
perlu diketahui terlebih dahulu ketersediaan fasilitas pengujian dan SDM yang
ada di Kabupaten Sleman
3. Bahwa
UPT Metrologi Kabupaten Sleman, perlu menyediakan fasilitas perbaikan/ reparasi
alat timbangan yang rusak. Sehingga
semangat Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Tera/ Tera Ulang ini
adalah pelayanannya tidak hanya untuk menarik retribusinya. Sehingga apabila
perlu perbaikan/ reparasi alat juga difasilitasi, bisa kerjasama dengan pihak
ketiga.
4. Bahwa
di Kabupaten Sleman juga sudah ada pasar tertib ukur di Pasar Condong Catur dan
Pasar Cebongan, di pasar tersebut tersedia pos tera / sidang tera. Hal ini agar
dikembangkan di pasar-pasar lain di Kabupaten Sleman.
5. Fraksi kami menilai, bahwa secara tidak
langsung Raperda ini mestinya akan dapat meningkatkan perlindungan kepada
konsumen dan mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan kompetitif di Kabupaten
Sleman. Namun demikian, isi Raperda ini lebih banyak mengatur tentang sanksi
kepada masyarakat yang menjadi obyek dari raperda ini. Sedangkan mekanisme
pengawasan terhadap pemungutan, serta pengawasan petugas pelaksana pemungut dan
pentera, tidak diatur secara jelas.
PENUTUP
Rapat
Dewan yang Terhormat, dan hadirin yang berbahagia Demikian Pandangan umum Fraksi
PKB terhadap 4 Raperda termaksud, Mohon tanggapan yang proporsional dari Bupati
dan Mohon maaf apabila kami di dalam
menyampaikan Pandangan Umum ini ada hal yang tidak berkenan. Akhirnya, semoga
Allah SWT meridhoi setiap upaya kita dalam menjalankan amanah rakyat ini.
Aamiin.
Kami
tutup dengan sebuah pantun:
“Tridadi
kecamatan sleman, banyak pohon masih perawan
Pak
Bupati yang Budiman, kami mohon kasih tanggapan”
Akhirul kalam
wassalaamu’alaikum Wr, Wb.
Sleman, 8 Mei 2017
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB. SLEMAN
FRAKSI PARTAI
KEBANGKITAN BANGSA (FPKB)
|
||
|
|
|
Tri
Nugroho,SE
Ketua
|
|
Rahayu Widi Nuryani, SH.MH Sekretaris
|
Posting Komentar