PANDANGAN UMUM
FRAKSI
KEBANGKITAN BANGSA
TERHADAP
- RAPERDA
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN NOMOR 7 TAHUN 2015
TENTANG PENGENDALIAN MENARA TELEKOMUNIKASI
- RAPERDA
PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL KE DALAM MODAL PERSEROAN TERBATAS BANK
PEMBANGUNAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
- RAPERDA
PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH SLEMAN (PERSERODA)
- RAPERDA
TARIF PELAYANAN KESEHATAN KELAS III PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH
Assalamu’alaikum
wa rahmatullahi wa barakatuh
Yang kami hormati Saudara Pimpinan
Rapat Paripurna
Yang kami hormati Saudara Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Yang kami hormati Saudara Bupati Sleman dan Wakil Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Alhamdulillah,
marilah bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanallahu Wata’ala
atas limpahan rahmat, karunia dan berkah dalam kehidupan kita, sehingga kita
dapat bersilaturahmi dan dipertemukan kembali dalam rapat paripurna Penyampaian
Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap
Raperda
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Menara
Telekomunikasi, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perseroan
Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Raperda Perseroan
Terbatas Bank Pembiayaan Syariah Sleman (PERSERODA), dan Raperda Tarif
Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah dalam
keadaaan yang penuh keberkahan.
Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada
uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW
beserta keluarga dan para sahabat yang selalu setia mengikutinya dan semoga
kelak kita mendapatkan safaatnya. Amin.
Satu pantun buat penyemangat kita
”Roti donat rotinya leker, diatas cawan dimakan lalat”
”Meski penat karena kunker, anggota dewan tetap semangat”
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Dalam
kesempatan yang baik ini, Fraksi PKB mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat
yang telah memberikan kesempatan kepada kami guna menyampaikan Pemandangan Umum
terhadap keempat Raperda tersebut.
Ucapan terimakasih kami sampaikan juga kepada Saudara Bupati, yang telah menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tersebut diatas, pada Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Tidak ketinggalan kepada rekan-rekan DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus I, II, III dan IV, SKPD-SKPD terkait, atas kerjasama dan sumbang saran serta partisipasinya dalam pembahasan keempat raperda dimaksud, sehingga menambah masukan bagi Fraksi PKB dalam mensikapi, menelaah dan mengkritisi demi kesempurnaan raperda-raperda tesebut.
Ucapan terimakasih kami sampaikan juga kepada Saudara Bupati, yang telah menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tersebut diatas, pada Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu lalu. Tidak ketinggalan kepada rekan-rekan DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus I, II, III dan IV, SKPD-SKPD terkait, atas kerjasama dan sumbang saran serta partisipasinya dalam pembahasan keempat raperda dimaksud, sehingga menambah masukan bagi Fraksi PKB dalam mensikapi, menelaah dan mengkritisi demi kesempurnaan raperda-raperda tesebut.
Rapat Dewan Yang Terhormat
Setelah
mencermati dan menyerap aspirasi dari masyarakat berkaitan dengan raperda-raperda
tersebut, dalam kesempatan ini, akan disampaikan secara berurutan Pandangan
Umum Fraksi PKB sebagai berikut:
Pertama, Raperda Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi
Infrastruktur
menara telekomunikasi merupakan salah satu faktor yang akan meningkatkan daya
saing Kabupaten Sleman, karena insfrastruktur tersebut sangat penting untuk
memberikan kemudahan dalam berkomunikasi bagi pelaku bisnis dan masyarakat
Kabupaten Sleman. Tidak dapat dipungkiri bahwa kemajuan teknologi informasi
sangat membantu aktivitas bisnis dan sosial masyarakat Sleman, sehingga
keberadaan menara telekomunikasi menjadi sangat penting untuk kemajuan
pembangunan di Sleman terutama dalam mewujudkan Sleman sebagai Smart Regency.
Berkaitan dengan raperda ini, perlu dipikirkan juga dengan pengendalian dan
pencegahannya agar Sleman tidak menjadi “hutan tower” karena banyaknya operator
yang mendirikan tower tanpa mengindahkan aspek estetika, dan sisi struktur
ruang yaitu terwujudnya keserasian tata ruang, keamanan dan kepentingan umum
daerah.
Fraksi PKB memberikan catatan-catatan sebagai berikut:
1.
Penegakan
terhadap Perda Menara masih belum ada tindakan yang tegas. Menurut data masih
ada 103 (seratus tiga) yang belum berijin, belum perpanjangan 93 (sembilan
puluh) dan yang sudah berizin 208 (dua ratus delapan). Dari permasalahan
tersebut diatas Pemerintah Daerah belum ada payung hukumnya untuk menindak
tegas pelanggar perda dimaksud. Mohon Tanggapan?
2.
Perlu adanya jaminan dari pelaku bisnis untuk biaya
pembongkaran ketika sudah habis masa berlakunya perizinan menara, sehingga
dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah untuk membongkar apabila bangunan menara
tidak dibongkar sendiri.
Mohon Tanggapan?
3.
Pasal
15 ayat (1), pengecualian sosialisasi pada pendirian tiang microsell pada ruang
milik jalan SANGAT MERUGIKAN WARGA. Menurut pendapat kami tidak ada alasan kuat
adanya pengecualian tersebut. Tiang microcell tidak bisa disamakan dengan tiang
listrik, karena hakikat radius keselamatan ruang untuk melindungi warga,
perlindungan tidak ada kaitannya dengan status lokasi pendirian tiang, mau
tanah milik warga ataupun milik Negara. Esensi keselamatan risiko tetap sama,
jadi PENGECUALIAN itu hanya akal-akalan untuk membela pebisnis. Mohon
Penjelasan?
Kedua, Raperda Penambahan Penyertaan Modal Ke
Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta
Dasar Hukum terkait dengan Penyertaan Modal Bagi Pemerintah Daerah adalah pada Peraturan
Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dan
Peraturan Pemerintah No. 1 tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah dimana
disebutkan bahwa investasi pemerintah adalah penempatan sejumlah dana dan atau
barang dalam jangka panjang untuk investasi pembelian surat berharga dan
investasi langsung untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat
lainnya. Dalam Peraturan Pemerintah tersebut, Pasal 2 menyebutkan bahwa tujuan
dari investasi pemerintah yang harus dicapai adalah memperoleh manfaat ekonomi,
sosial dan atau manfaat lainnya, dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum.
Terkait dengan Penambahan Penyertaan Modal kepada PT BPD DIY, Fraksi PKB memberikan masukan
sebagai berikut:
- Mohon disampaikan bagaimana hasil perkembangan
penyertaan modal Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman terhadap BPD DIY
selama ini? Berapakah deviden yang diterima Pemerintah Daerah Kabupaten
Sleman dari penyertaan modal tersebut pada tahun 2017 yang lalu?. Mohon
tanggapan?
- Kami sepakat dengan raperda penambahan
penyertaan modal bagi PT Bank BPD DIY ini, karena selaras dengan status Bank BPD DIY
sebagai BUMD berdasarkan Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor
11 Tahun 2012 dan hasil RUPS Tahunan Nomor 40, tanggal 21 April 2017 yang
mengharuskan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman mendapatkan prosentase
penyertaan modal sebesar 14,82% .
- Fraksi PKB juga sepakat dengan Penyetoran
Penambahan Penyertaan Modal sebesar Rp.444.600.000.000,- (empat ratus
empat puluh empat miliar enam ratus juta rupiah) yang dilaksanakan dalam
waktu 8 tahun, yaitu dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 dengan
pembagian sama rata setiap tahunnya atau sebesar Rp.55.575.000.000,- (lima
puluh lima miliar lima ratus tujuh puluh lima juta rupiah) setiap tahun
dan pelaksanaanya berdasarkan kemampuan keuangan daerah.
Ketiga, Pendirian Perseroan Terbatas Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah Sleman (PERSERODA)
Dalam
rangka memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memanfaatkan jasa perbankan
khususnya perbankan syariah dan dalam rangka penguatan system ekonomi
kerakyatan yang berbasis kekuatan local, sudah saatnya Pemerintah Daerah
Kabupaten Sleman memiliki Bank Pembiayaan Syariah sehingga masyarakat Sleman
tidak terpaku kepada perbankan konvensional yang kemudian membentuk bank
syariah. Terkait dengan Pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sleman, Fraksi PKB memberikan catatan
sebagai berikut:
1.
Sudah
seharusnya diterbitkan Peraturan Daerah tersebut sebagai salah satu syarat utama
untuk mendirikan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah, sehingga Kabupaten Sleman
segera mempunyai BPR Syariah?
2.
Terkait
dengan pasal 23 ayat (3) “Pengangkatan anggota Dewan Pengawas Syariah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan setelah mendapat rekomendasi Dewan
Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia”, Rekomendasinya dari Majelis Ulama
Indonesia Kabupaten Sleman. Mohon tanggapan?
3.
Fraksi PKB Mendorong agar Raperda
tentang Pendirian PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Sleman (Perseroda) segera
dibahas pada tahap selanjutnya dan segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Mohon Tanggapan
Keempat,
Raperda Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III Pada Rumah Sakit Umum Daerah
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) sebagai unit bisnis milik
pemerintah daerah dihadapkan pada masalah manajemen pembiayaan dimana alokasi
anggaran yang tidak memadai sedang penerimaan masih rendah dan tidak boleh
digunakan secara langsung. Kondisi ini akan memberikan dampak yang serius bagi
pelayanan kesehatan di rumah sakit karena sebagai organisasi yang beroperasi
setiap hari, likuiditas keuangan merupakan hal utama dan dibutuhkan untuk
menjalankan kegiatan operasional sehari-hari. Namun hal tersebut
bukan sebagai alasan pembenar untuk tidak memberikan pelayanan kesehatan yang
optimal terutama bagi warga miskin dan pemegang BPJS terutama terkait dengan
layanan dengan pasien umum, karena sudah menjadi tanggung jawab
Pemerintah Daerah untuk melindungi warganya. Terkait materi Raperda Tarif
Pelayanan Kelas III Pada RSUD, Fraksi PKB berpendapat tidak
ada masalah karena sudah dilakukan pendalaman, pencermatan dan disepakati
antara Pansus IV dan Eksekutif. Namun ada beberapa masukan yang kami sampaikan
dalam rangka menyempurnakan Raperda tersebut:
1.
Sudah
seharusnya Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2013 tentang
Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada Rumah Sakit Umum Daerah dicabut dan
diganti dengan Raperda baru tentang Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada
Rumah Sakit Umum Daerah. Mohon Tanggapan
2. Terkait dengan peninjauan
tarif secara periodik akibat dampak perkembangan ekonomi dan perubahan indeks
harga dapat ditinjau setiap 3 (tiga) tahun, namun Fraksi PKB
meminta agar dilakukan secara cermat dan hati - hati dengan tetap mengedepankan
aspek kemampuan masyarakat. Mohon Tanggapan
3. Terkiat dengan point (2), meskipun peninjauan tarif tersebut
menjadi domain eksekutif yang akan ditetapkan dengan Peraturan Bupati
namun seyogyanya dibicarakan dengan DPRD. Mohon Tanggapan
4.
Meskipun tidak
terkait langsung dengan Raperda Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III pada RSUD,
kami mohon pelayanan kesehatan dimasyarakat khususnya pelayanan di Puskesmas
perlu ditingkatkan dengan menambah lagi Puskesmas Rawat Inap (24 Jam) salah
satunya adalah di Kecamatan Cangkringan. Sebagaimana diketahui Kecamatan
tersebut jika dilihat dari sisi regulasi (Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor
10 Tahun 2017) telah memenuhi syarat.
III. Penutup
Rapat Dewan yang Terhormat,
Demikian
Pandangan umum Fraksi PKB terhadap Raperda Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Menara Telekomunikasi, Raperda
Penambahan Penyertaan Modal Ke Dalam Modal Perseroan Terbatas Bank Pembangunan
Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, Raperda Perseroan Terbatas Bank Pembiayaan
Syariah Sleman (PERSERODA), dan Raperda Tarif Pelayanan Kesehatan Kelas III
Pada Rumah Sakit Umum Daerah, Mohon tanggapan yang proporsional
dari Saudara Bupati dan Mohon maaf apabila kami di dalam menyampaikan Pandangan
Umum ini ada hal yang tidak berkenan.
Akhirnya, semoga Allah SWT meridhoi setiap upaya kita
dalam menjalankan amanah rakyat ini. Aamiin. Kami tutup dengan satu pantun
“Perawan seksi wajahnya nan menawan, hari-harinya diisi
dengan perawatan”
“Pandangan Fraksi telah kami
sampaikan, sudi kiranya Bupati
memberi jawaban”
Akhirul
kalam wassalaamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Sleman, 9 Mei 2018
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KAB. SLEMAN
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (FPKB)
|
||
|
|
|
Tri Nugroho,SE
Ketua
|
|
Rahayu Widi Nuryani, SH,MH.
Sekretaris
|
Posting Komentar