PANDANGAN UMUM
FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA
TERHADAP
1. Raperda Tentang Perizinan Pusat
Perbelanjaan dan Toko Swalayan
2. Raperda Tentang Badan Permusyawaratan
Desa
3. Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik
Assalamu’alaikum
wa rahmatullahi wa barakatuh
Yang kami hormati Saudara
Pimpinan Rapat Paripurna
Yang kami hormati Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Yang kami hormati Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Alhamdulillah,
marilah bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanallahu
Wata’ala atas limpahan rahmat, karunia dan berkah dalam kehidupan kita,
sehingga kita dapat bersilaturahmi dan dipertemukan kembali dalam rapat
paripurna Penyampaian Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan, Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah
Domestik dalam keadaaan yang penuh keberkahan. Sholawat serta salam
semoga senantiasa tercurahkan kepada panutan Nabi Muhammad SAW beserta keluarga
dan para sahabat yang selalu setia mengikutinya dan semoga kelak kita
mendapatkan safaatnya. Amin.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Dalam kesempatan
yang baik ini, Fraksi PKB mengucapkan terima kasih
kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami guna
menyampaikan Pemandangan Umum terhadap ketiga Raperda tersebut. Ucapan
terimakasih kami sampaikan juga kepada Saudara Bupati, yang telah menyampaikan
Nota Penjelasan Raperda tersebut diatas, pada Rapat Paripurna DPRD beberapa
hari yang lalu. Tidak ketinggalan kepada rekan-rekan DPRD yang tergabung dalam
Panitia Khusus pembahas raperda termaksud, dan SKPD-SKPD terkait, atas
kerjasama dan sumbang saran serta partisipasinya dalam pembahasan raperda
dimaksud, sehingga menambah masukan bagi Fraksi PKB dalam mensikapi, menelaah
dan mengkritisi demi kesempurnaan raperda-raperda tersebut.
Rapat Dewan Yang Terhormat
Sebelum kami
menyampaikan pandangan umum fraksi, perkenankan kami mengucapkan SELAMAT HARI PAHLAWAN, yang kita
peringati tanggal 10 November 2018 pada Hari Sabtu yang baru lalu, Mari
lanjutkan perjuangan pahlawan-pahlawan kita dengan menjadikan Indonesia yang
lebih maju dan sejahtera. Dan jadilah pahlawan untuk keluarga dan orang-orang
di sekeliling kita.
Selanjutnya setelah kami membaca dan mencermati ketiga Raperda tersebut dan menerima
masukan-masukan dari berbagai elemen masyarakat, pada kesempatan ini, akan
disampaikan secara berurutan Pandangan Umum Fraksi PKB sebagai berikut:
I. Raperda Tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan
dan Toko Swalayan
Perkembangan
toko modern di Indonesia memberikan pengaruh yang cukup besar bagi perkembangan
toko modern di daerah. Kehadiran toko modern di Kabupaten Sleman sudah menjamur
di berbagai lokasi, bahkan merambah hingga ke permukiman padat penduduk, bukan
lagi di jalan protokol, jalan nasional maupun jalan propinsi namun semakin
merambah ke jalan desa. Pertumbuhan toko modern jenis minimarket di Kabupaten
Sleman cukup pesat, data jumlah toko modern per Agustus 2018 di Kabupaten
Sleman sudah mencapai 203 buah, dan jumlah tersebut telah melampaui kuota yang
seharusnya, sebagaimana ditetapkan oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan
(Disperindag) Kabupaten Sleman yaitu 178 buah, jumlah tersebut dimungkinkan
semakin lama akan semakin meningkat dan memberikan dampak buruk bagi toko usaha
kecil pada umumnya. Kelebihan kuota dari yang seharusnya tersebut diindikasikan
adanya beberapa minimarket dan toko modern adalah illegal. Memang tidak bisa
dipungkiri bahwa keberadaan pasar modern dewasa ini menjadi tuntutan dan
konsekuensi dari gaya hidup yang berkembang di masyarakat kita. Tidak hanya di
kota metropolitan tapi sudah merambah di daerah-daerah bahkan kota kecil di
tanah air. Saat ini kita dengan sangat mudah menjumpai Minimarket, Supermarket,
Hypermarket di sekitar tempat tinggal kita. Tempat-tempat tersebut menjanjikan
tempat yang nyaman dengan harga yang tidak kalah menariknya, namun dibalik
kesenangan tersebut ternyata membuat toko kelontong, peritel kelas menengah dan
bawah mengeluh dan terancam gulung tikar. Hal ini berkaitan dengan preferensi
masyarakat yang memiliki kemungkinan untuk cenderung beralih berbelanja di minimarket
daripada di Toko Kelontong.
Berkaitan dengan
raperda Raperda Tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan ini, kami banyak menerima keluhan baik yang secara langsung
maupun ketika pelaksanaan publik hearring, Fraksi PKB memberikan pandangan sebagai berikut:
- Keterpurukan para pedagang kecil terlihat dari
jumlahnya yang kian menyusut karena gulung tikar, karena keberadaan toko
swalayan membuat mereka sulit bersaing. Kondisi ini sangat memprihatinkan,
toko swalayan semakin terus bertambah sedangkan pedagang kecil dan pemilik
toko kelontong kian habis, dan mungkin mereka adalah saudara-saudara kita.
Semoga kondisi tersebut mampu menggugah nurani kita.
- Terkait dengan jarak antara pasar rakyat dan toko
swalayan, kami tetap konsisten pada jarak 1 km baik jalan kabupaten, provinsi maupun
jalan nasional, sebab jika menggunakan kuota (rasio cakupan pelayanan dan
jumlah penduduk yang dilayani) maka pemerintah daerah akan kesulitan untuk
menentukan pengaturan secara detail, dan berpotensi menimbulkan masalah.
Mohon tanggapan.
- Terkait dengan pihak yang melakukan konsinyasi dengan toko swalayan
kami sepakat dengan pansus didalam penjelasan harus diatur maksimal
pembayarannya 15 hari karena mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI
Nomor 56 tahun 2018 pasal 13. Mohon tanggapan
- Kami juga sepakat bahwa pemohon franchise WAJIB memiliki NPWPD,
dengan harapan ada pemasukan pajak ke daerah dan dampaknya dapat
meningkatkan PAD. Mohon tanggapan
- Terkait dengan kemitraan dengan UMKM kami mengusulkan minimal sama dengan
perda yang lalu yaitu 10 % dari keseluruhan ruang usaha dan 5% dari
keseluruhan komoditas yag dijual. Jangan sampai perda yang baru tidak
berpihak kepada masyarakat. Meskipun kita juga berharap produk-produk UMKM
kita bisa didorong untuk meningkatkan kualitasnya dan sekaligus produk
lokal/tradisional mendapatkan tempat, sebab toko swalayan memiliki quality
control yang cukup ketat. Mohon tanggapan
- Terkait dengan
sosialisasi pendirian toko swalayan kepada masyarakat sekitar kami masih
berpegang pada perda yang lama yaitu 50 kepala keluarga dengan harapan
pendirian toko swalayan tersebut betul-betul atas persetujuan masyarakat
sekitar. Mohon tanggapan
- Dalam rangka mengurangi jumlah pengangguran terdidik dan penyiapan
lapangan kerja bagi tenaga kerja lokal, kami mengusulkan agar kuota untuk
tenaga kerja lokal di angka 70% dari jumlah keseluruhan tenaga kerja.
Mohon tanggapan
Rapat Dewan Yang Terhormat dan Hadirin Yang
Berbahagia
II. Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa
Badan Permusyawaratan Desa memiliki kedudukan yang penting dalam sistem
pemerintahan desa. Sebagai mitra kepala desa, kedudukan Badan Permusyawaratan
Desa diperlukan untuk membahas rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa
serta melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Disamping itu kehadiran Badan Permusyawaratan Desa dapat dikatakan juga sebagai
bentuk perwujuan demokrasi desa yang lebih baik. Dengan demikian peran Badan
Permusyawaratan Desa dapat ditingkatkan untuk bisa bermitra dengan pemerintah
desa, khususnya kepala desa. Membahas demokrasi berarti berbicara tentang
“kuasa rakyat”. Semangat yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, bahwa dalam mengembangkan kehidupan desa yang semakin demokratis,
maka desa harus didukung dengan asas rekognisi,yaitu pengakuan terhadap hak
asal usul; dan asas subsidiaritas, yaitu penetapan kewenangan berskala lokal
dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat desa. Agar
desa menjadi mandiri, sebaiknya prinsip demokrasi juga perlu dibangun agar
tidak terjadi dominasi elite desa semata dan tumbuh kedaulatan serta
kemandirian desa dan rakyatnya.
Berkaitan
dengan raperda pengelolaan sumber pendapatan desa ini Fraksi PKB memberikan
beberapa catatan sebagai berikut:
1.
Hak untuk “mendapat tunjangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Desa” sebagaimana disebutkan dalam pasal 42 ayat 1
(huruf e) sebaiknya mendekati UMP meskipun diambilkan dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa. Hal ini terkait dengan besarnya tanggung jawab anggota BPD.
Sebagai ilustrasi, anggota BPD Desa Catur Tunggal jumlahnya 9 orang, sedangkan
jumlah penduduknya 49.190 maka 1 orang BPD mewakili 5.465 orang, hampir setara
dengan kursi DPRD. Apakah layak jika hanya memperoleh tunjangan maksimal 1.5
juta perbulan. Mohon tanggapan
2.
Terkait dengan “Tenaga staf administrasi BPD
bertanggung jawab kepada Kepala Desa” sebagaimana tercantum dalam Pasal 33
(ayat 5) kami mengusulkan Staf administrasi tersebut juga bertanggung jawab
kepada BPD karena dalam Permendagri 110 tahun 2016 tentang BPD tidak diatur
secara eksplisit pertanggungjawabannya. Mohon tanggapan
3.
Pada penjelasan raperda sebaiknya dicantumkan
pula Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan
Permusyawaratan Desa sebagai petunjuk pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, sebab salah satu alasan perubahan Peraturan Daerah
Kabupaten Sleman Nomor 15 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa ini
adalah penyesuaian dengan permendagri tersebut. Mohon Tanggapan
4.
Terkait dengan fungsi, tugas dan wewenang BPD
sebagaimana diatur dalam Pasal 38, 39 dan 40, perlu diatur kewenangan BPD untuk
melihat pengelolaan keuangan desa. Mohon tanggapan
III. Raperda Tentang
Pengelolaan Air Limbah Domestik
Lingkungan hidup perlu dilindungi dari kemungkinan terjadinya
pencemaran. Unsur pencemar dapat berasal dari berbagai sumber, salah satunya
adalah air limbah domestik yang berasal dari usaha dan/atau kegiatan
permukiman, rumah makan, perkantoran, perniagaan, apartemen, dan asrama. Secara
umum air limbah adalah air buangan yang dihasilkan dari suatu proses pruduksi
industri maupun domestik (rumah tangga), yang terkadang kehadirannya pada suatu
saat dan tempat tertentu tidak dikehendaki lingkungan karena tidak memiliki
nilai ekonomis. Dalam konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah
dapat berdampak negative terhadap lingkungan tertutama kesehatan manusia
sehingga dilakukan penanganan terhadap limbah. Sedangkan air kotor adalah air
bekas pakai yang sudah tidak memenuhi syarat kesehatan lagi dan harus dibuang
agar tidak menimbulkan wabah penyakit. Pemerintah Daerah memiliki wewenang
untuk mengatur urusan di bidang air limbah khususnya terkait pengelolaan dan
pengembangan sistem air limbah domestik yang merupakan bagian dari urusan
pemerintahan konkuren sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun
2014 tentang Pemerintah Daerah.
Terkait
dengan raperda tentang pengelolaan air limbah domestik tersebut Fraksi PKB
memberikan beberapa catatan sebagai berikut:
1.
Penyediaan Sumur Resapan dan Instalasi
Pengolahan Air Limbah serta Pemanfaatan Air Tanah merupakan persyaratan perijinan
bangunan baik perumahan, pabrik, hotel, apartemen, mall. Pertanyaannya adalah
apakah dari sisi perijinan tersebut sudah dilakukan dengan baik dan benar,
mengingat pentingnya kita menjaga kualitas air tanah di Kabupaten Sleman, tidak
hanya untuk saat ini tetapi juga untuk anak cucu kita. Mohon tanggapan
2.
Terkait dengan nomor 1. perlu dilakukan
pemantauan secara serius jika perlu sidak terhadap pabrik, hotel, apartemen,
mall, apakah sudah memiliki sistem pengelolaan air limbah, hal ini perlu
dilakukan karena pembuangan air limbah skala besar tersebut yang memberikan
kontribusi besar terhadap pencemaran air tanah disekitarnya. Mohon tanggapan
3.
Terkait dengan
Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Setempat (SPALD-S), terutama yang
dikelola secara komunal, kami berharap pemerintah daerah mengalokasikan
anggaran untuk membantu pembuatan IPAL komunal terutama di pemukiman padat
penduduk sehingga kualitas air dapat terjaga dengan baik. Mohon tanggapan.
4.
Perlu sosialisasi dari OPD terkait kepada
masyarakat, tentang pentingnya menjaga kualitas air dengan pengelolaan air
limbah secara benar, sebab seperti kita ketahui bersama saat ini banyak usaha
laundry baik sekala UMKM maupun usaha rumahan yang tidak memperhatikan
pembuangan air limbahnya. Mohon tanggapan
III. Penutup
Rapat Dewan yang Terhormat, Hadirin Yang
Berbahagia
Demikian Pandangan
umum Fraksi PKB terhadap Raperda Tentang Perizinan Pusat Perbelanjaan dan
Toko Swalayan, Raperda Tentang Badan Permusyawaratan Desa, Raperda Tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik Mohon tanggapan yang proporsional dari Saudara Bupati dan Mohon maaf apabila kami di dalam menyampaikan
Pandangan Umum ini ada hal yang tidak berkenan.
Akhirnya, semoga
Allah SWT meridhoi setiap upaya kita dalam menjalankan amanah rakyat ini. Aamiin.
Akhirul kalam wassalaamu’alaikum Wr, Wb.
Sleman, 12 November 2018
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KAB. SLEMAN
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (FPKB)
|
||
|
|
|
Tri Nugroho,SE
Ketua
|
|
Rahayu Widi Nuryani, SH.,MH
Sekretaris
|
Posting Komentar