PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
TERHADAP:
RAPERDA TENTANG
PERUSAHAAN
UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SLEMAN
Assalamu’alaikum
wa rahmatullahi wa barakatuh
Yang
kami hormati Saudara Pimpinan Rapat Paripurna
Yang
kami hormati Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Yang
kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang
kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang
kami hormati Saudara Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan
hadirin yang berbahagia,
Alhamdulillah,
marilah bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Tuhan Yang Maha
Pemurah atas limpahan rahmat, karunia dan berkah dalam kehidupan kita, sehingga
kita dapat bersilaturahmi dan dipertemukan kembali dalam rapat paripurna
Penyampaian Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Tentang PERUSAHAAN
UMUM DAERAH AIR MINUM KABUPATEN SLEMAN pada saat ini dalam keadaaan sehat wal afiat dan penuh
keberkahan.
Sholawat
serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada uswah hasanah kita Nabi
Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat yang selalu setia mengikutinya
dan semoga kelak kita sekalian senantiasa mendapatkan safaatnya. Amin.
Rapat Paripurna Dewan yang
terhormat dan hadirin yang berbahagia
Mengawali
penyampaian pemandangan umum ini, izinkanlah kami dari Fraksi Partai
Kebangkitan Bangsa menyampaikan ucapan terima kasih :
·
Yang pertama kepada Saudara
Bupati Sleman yang telah menyampaikan Nota Penjelasan atas Raperda tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum pada Tanggal 23 Agustus 2018 beberapa hari yang lalu.
·
Yang kedua, kepada Pimpinan
Rapat paripurna Dewan yang berkenan memberikan kesempatan kepada kami untuk
menyampaikan: Pemandangan Umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Terhadap
Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Sebelum
menyampaikan pandangan umum
fraksi, kami ingin mengingatkan kembali tentang penertiban papan
reklame dan baliho yang bertebaran di Kabupaten Sleman namun menganggu
estetika. Selanjutnya perkenankan Kami mengucapkan
Selamat kepada Seluruh Atlet dan Official Indonesia atas prestasi Indonesia
yang mampu menorehkan sejarah emas dalam
perhelatan Asian Games dengan perolehan 31 emas dan bertengger di
posisi 4 sebagai jawara. Semoga semangat Asian Games memberikan motivasi kepada
kita untuk selalu meningkatkan kinerja.
Ke Turi Sepeda Dikayuh,
Beli Jajanan di Rumah Markonah
Mari bekerja dengan sunguh-sungguh
Karena Pekerjaan Kita Adalah Amanah
Rapat Paripurna Dewan yang
terhormat dan hadirin yang berbahagia
Setelah
mencermati, dan mempelajari Nota penjelasan, draf raperda dan masukan dari
berbagai pihak. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa memandang perlu untuk
memberikan catatan, pertanyaan dan pernyataan dalam pandangan umum ini terhadap
raperda tersebut:
I. PENDAHULUAN
Sebagaimana
disampaikan Saudara Bupati dalam Nota Penjelasan atas Raperda Tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sleman bahwa Raperda ini merupakan
pengaturan kembali organ dan kelembagaan PDAM Sleman yang sebelumnya telah
diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah
Tingkat II Sleman Nomor 5 Tahun 1990 tentang Pendirian PDAM Kabupaten Daerah
Tingkat II Sleman dan kemudian diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman
Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Sleman. Pengaturan
kembali organ dan kelembagaan PDAM Sleman ini merupakan tindak lanjut dari
telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan
Usaha Milik Daerah, yang didalamnya mengatur alternatif
bentuk BUMD dan mekanisme pengelolaannya.
II. TANGGAPAN
Berkaitan dengan Raperda tentang
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten Sleman, Fraksi PKB memberikan
pandangan sebagai berikut:
1. Kami
mengapresiasi langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah dalam melakukan
pengaturan kembali organ dan kelembagaan PDAM diselaraskan dengan aturan yang
ada diatasnya. Pada Undang-undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
juga dijelaskan bahwa bahwa bentuk hukum BUMD terdiri dari Perumda dan
Perseroda. Sehingga memang sudah seharusnya semua perusahaan daerah (PD) harus
diubah menjadi perusahaan umum daerah (PUD). Mohon Tanggapan
2. Berkaitan
dengan pasal 1 ayat 1 bahwa yang dimaksud dengan: “Perusahaan Umum Daerah Air Minum
Kabupaten Sleman yang selanjutnya disebut PDAM Tirta Sembada, adalah badan
usaha milik daerah yang bergerak di bidang pelayanan air bersih”. Terkait
dengan penamaan “Tirta Sembada” kami sangat seutuju, tetapi Penyingkatan
Perusahaan Umum Daerah Air Minum dengan PDAM bukan PUDAM menurut kami kurang
pas, kenapa Perusahaan Umum Daerah Air Minum tidak disingkat dengan PUDAM saja
seperti yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Boyolali dengan PUDAM
Tirta Ampera-nya. Mohon Tanggapan.
3. Sebagaimana
disebutkan dalam pasal 6 huruf c bahwa tujuan pendirian PDAM Tirta Sembada
untuk ”meningkatkan
keuntungan Daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah”. Terkait
dengan hal tersebut pemerintah daerah perlu menekankan kembali agar pengelolaan
PDAM Tirta Sembada dilakukan lebih profesional sehingga kedepan mampu
memberikan kontribusi Pendapatan Asli Daerah yang lebih besar lagi. Mohon
tanggapan
4. Terkait dengan trobosan diversifikasi
usaha yang telah dilakukan oleh PDAM Kabupaten Sleman yang selama ini hanya
menjual air minum saja kemudian menjual air mineral dalam kemasan ber merk
‘DAXU”, FPKB memberikan apresiasi, perlu peningkatan kapasitas produksi dan
distribusinya. Terbukti belum semua OPD dilingkungan pemerintahan
Kebupaten Sleman memakai Daxu, apalagi jejaring yang diluar pemerintahan. Mohon
Tanggapan
5. Terkait dengan masih
banyak keluhan dari masyarakat tentang penanganan pembuatan jaringan pipa yang
tidak baik diantaranya: 1. Penggalian tanah untuk pemasangan pipa tidak ijin RT
dan menyarakat sekitar. 2. Penggalian tanah untuk pemasangan pipa tetapi
menutupnya tidak seperti semula, baik cor beton maupun aspal. Mohon Tanggapan
III. PENUTUP
Rapat
Dewan yang Terhormat, dan hadirin yang berbahagia, Demikian Pandangan umum
Fraksi PKB terhadap Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kabupaten
Sleman, Mohon tanggapan yang
proporsional dari Bupati
“Perempatan Mlati
Tempat Bertemu,
Melepas Rindu Lama Tak Sua”
“Jawaban Bupati
Sangat Kami Tunggu,
Kalo Bisa Jangan
Terlalu Lama”
dan Mohon maaf apabila kami di dalam menyampaikan
Pandangan Umum ini ada hal yang tidak berkenan. Akhirnya, semoga Allah SWT
meridhoi setiap upaya kita dalam menjalankan amanah rakyat ini. Aamiin.
Akhirul
kalam wassalaamu’alaikum Wr, Wb.
Sleman,
03 September 2018
DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KAB. SLEMAN
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (FPKB)
|
||
Tri
Nugroho,SE
Ketua
|
Rahayu Widi
Nuryani, SH.MH Sekretaris
|
Posting Komentar