PANDANGAN UMUM
FRAKSI KEBANGKITAN
BANGSA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN SLEMAN
TENTANG
1.
PENYELENGGARAAN PERPUSTAKAAN
2.
PENGELOLAAN PASAR KABUPATEN
3. PENCABUTAN PERATURAN DAERAH
KABUPATEN SLEMAN NOMOR TAHUN 2010 TENTANG LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Yang kami hormati
Saudara Pimpinan Rapat Paripurna
Yang kami hormati Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Yang kami hormati Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Alhamdulillah, marilah bersama-sama
memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanallahu Wata’ala atas limpahan
rahmat, karunia dan berkah dalam kehidupan kita, sehingga kita dapat
bersilaturahmi dan dipertemukan kembali hari ini Kamis, 27 Juni 2019 dalam
rapat paripurna Penyampaian Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda
tentang: Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengelolaan Pasar Kabupaten dan
Pencabutan Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
Sholawat serta
salam semoga senantiasa tercurahkan kepada uswah
hasanah kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para sahabat yang
selalu setia mengikutinya dan semoga kelak kita mendapatkan safaatnya. Amin.
Sebelum kami
menyampaikan pandangan umum fraksi, hari ini masih dalam bulan Syawal,
perkenankan kami mengucapkan Selamat Hari Raya
Idul Fitri 1440 Hijriyah dengan ucapan
Ikan bawal dimasak
rica-rica
Rasanya enak dicampur pala
Bulan syawal masih tersisa
Mari sejenak melebur dosa
Dari lubuk hati yang terdalam kami mohon maaf lahir dan bathin
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Pada kesempatan ini kami mengingatkan kembali pentingnya master plan
pembangunan Masjid Agung Sleman sebagaimana telah kami sampaikan dalam rapat
paripurna beberapa bulan yang lalu, Selain itu kami mohon perhatian dari
pemerintah daerah terkait dengan hama tikus yang banyak menyerang tanaman padi
di banyak lokasi Kabupaten Sleman, dikhawatirkan akan menurunkan hasil panen
terutama di lumbung padi wilayah barat Sleman, kami mengusulkan dilakukan
pemberantasan hama tikus dengan Demontration Plot (demplot) terlebih dahulu
terhadap petani padi di Kabupaten Sleman. Jika memang dipandang perlu,
pemerintah daerah membuat peraturan daerah tentang perlindungan dan
pemberdayaan petani, sebagaimana dilakukan di beberapa kabupaten lain.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Dalam kesempatan yang baik ini pula,
Fraksi PKB mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat yang telah memberikan
kesempatan kepada kami guna menyampaikan Pandangan Umum terhadap ketiga Raperda
tersebut. Ucapan terimakasih kami sampaikan juga kepada Saudara Bupati, yang
telah menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tersebut diatas, pada Rapat
Paripurna DPRD tanggal 24 Juni 2019 yang baru lalu. Tidak ketinggalan kepada
rekan-rekan anggota DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus, dan SKPD-SKPD
terkait, atas kerjasama dan sumbang saran serta partisipasinya dalam pembahasan
ketiga raperda dimaksud, sehingga menambah masukan bagi Fraksi PKB dalam
mensikapi, menelaah dan mengkritisi demi kesempurnaan raperda-raperda tesebut.
Rapat
Dewan Yang Terhormat
Setelah mencermati dan menyerap aspirasi
dari masyarakat berkaitan dengan keempat Raperda tersebut diatas, dalam
kesempatan ini, akan disampaikan secara berurutan Pandangan Umum Fraksi PKB
sebagai berikut:
Pertama, Raperda Penyelenggaraan
Perpustakaan
Sebagaimana kita ketahui bahwa salah satu cita-cita Bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD
1945, yaitu mencerdaskan kehidupan Bangsa. Hal tersebut perlu ditopang salah
satunya oleh kegiatan yang mampu menumbuhkan kegemaran membaca masyarakat.
Penumbuhan kegemaran membaca tentu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah saja,
melainkan memerlukan partisipasi aktif masyarakat, karena masyarakat
tersebutlah yang kemudian menjadi tolok-ukur tinggi atau rendahnya minat baca.
Keberadaan Perpustakaan bisa menjadi
sarana untuk membantu meningkatkan minat baca dan mendukung program
pembelajaran melalui penyediaan akses layanan informasi untuk semua warga
masyarakat. Sayangnya di Kabupaten Sleman fasilitas perpustakaan umum belum
tersedia dengan baik, perpustakaan yang banyak dikunjungi adalah perpustakaan sekolah dan
perpustakaan perguruan tinggi yang artinya hanya bisa diakses oleh mahasiswa
dan pelajar. Sedangkan masyarakat umum tidak bisa mengakses dengan leluasa. Hal
ini menjadi salah satu faktor mengakibatkan penurunan atau rendahnya minat baca
di Kabupaten Sleman.
Terkait
dengan Reperda Penyelenggaraan Perpustakaan tersebut, Fraksi PKB memberikan
beberapa catatan sebagai berikut:
1. Rendahnya
minat baca tidak hanya terjadi di Kabupaten Sleman, namun merata di semua
daerah, disamping itu kemajuan teknologi informasi sedemikian cepat sehingga
menggerus bahan bacaan fisik, orang malas membaca koran dan lebih memilih media
online yang lebih up to date bahkan realtime. Orang lebih suka membaca e-book
dari telepon pintar yang bisa dibawa kemana-mana dibandingkan pada buku teks
yang tebal. Dunia telah bergeser ke digital, buku tidak lagi diminati bahkan
tidak lama lagi akan bergeser ke paperless (tanpa kertas). Kondisi ini perlu
disikapi dengan bijak, untuk menumbuhkan minat baca tidak cukup pemerintah
daerah membangun banyak perpustakaan tetapi memahami kebutuhan masyarakat akan
bahan bacaan dan fasilitas pendukungnya juga sangat penting. Mohon tanggapan
2. Masih
terkait dengan nomor 1 (satu) hal tersebut pemerintah daerah Kabupaten Sleman
selain menyediakan perpustakaan sebagaimana disebutkan dalam raperda tentang
perpustakaan kecamatan, desa, hingga perpustakaan masyarakat, Pemerintah Daerah
juga harus menyediakan akses internet yang cepat dengan sebaran hotspot gratis
diberbagai wilayah sehingga masyarakat bisa mengakses bahan bacaan yang versi
digital, dan juga selaras dengan pencapaian target smart regency yang sudah
dicanangkan sejak tahun 2016. Mohon tanggapan
3. Pemerintah
daerah disamping menyediakan perpustakaan hingga di Desa-desa, juga harus menyediakan
perpustakaan online maupun repositori yang menampung bahan bacaan digital
sehingga bisa diakses oleh semua orang secara online. Sekaligus melakukan
proses digitalisasi bahan-bahan pustaka untuk menyelamatkan bahan pustaka
tersebut dari proses pelapukan karena umur maupun serangan ngengat/rapay dan
micro organisme lainnya. Mohon tanggapan
4. Masih
terkait dengan nomor 3 (tiga), penyediaan koleksi digital hanya disebutkan pada
Pasal 34 ayat (33) huruf b, itupun hanya “penyediaan naskah dan koleksi digital
di perpustakaan umum” bukan menyediakan perpustakaan online ataupun repositori
yang menampung bahan bacaan digital. Mohon tanggapan
5. Terkait
dengan penyediaan layanan perpustakaan, khususnya yang akan dikelola oleh
pemerintah daerah, dimana anggarannya telah disetujui namun hingga saat ini
masih ada masalah terkait dengan lokasi akan didirikannya gedung perpustakaan
daerah tersebut. Mohon tanggapan
Kedua, Raperda
Pengelolaan Pasar Kabupaten
Rapat Dewan yang Terhormat,
Revitalisasi pasar terhadap
21 pasar kabupaten yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah sebenarnya masih
menyisakan pertanyaan di masyarakat, pemerintah seakan-akan melakukan terobosan
agar pasar kelihatan modern dan mampu menarik minat pembeli, memberikan
keuntungan bagi pedagang sehingga dapat meningkatkan perputaran roda
perekonomian di wilayah Kabupaten Sleman. Namun disisi lain pemerintah daerah
juga masih memberikan ijin operasional hypermarket dan mall yang notabene
pesaing dari dari pasar kabupaten tersebut.
Pengaturan tentang
pengelolan pasar kabupaten sebenarnya sudah ada peraturan hukumnya, sebagaimana
telah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 17 Tahun 2012
tentang Pengelolaan Pasar Kabupaten, namun ternyata perlu dilakukan penyesuaian
dan penggantian dengan regulasi yang baru sesuai dengan kondisi perkembangan
pasar kabupaten. Terkait dengan raperda
pengelolaan pasar kabupaten, Fraksi PKB memberikan catatan sebagai berikut:
1.
Dalam
draft raperda belum disebutkan tentang prioritas pemberian SITU (surat ijin
tempat usaha), bagi warga Kabupaten Sleman. Sebagaimana diketahui bersama bahwa
keberadaan pasar-pasar di Kabupaten Sleman banyak dihuni oleh pedagang-pedagang
‘import’ dari luar daerah, sebagai contoh pasar Sleman banyak dari Muntilan
atau Magelang, Pasar Prambanan pedagang-pedagang yang jualan malah banyak yang
dari Wedi, Jogonalan, Manisrenggo Klaten. Sehingga manfaat ekonomi banyak yang
dinikmati oleh orang luar daripada warga Kabupaten Sleman, Mohon tanggapan
2.
Perlu
adanya monitoring jika perlu dilakukan sidak terhadap oknum-oknum pedagang yang
menyalahgunakan SITU (surat ijin tempat usaha), yang seharusnya dipakai sendiri
tetapi disewakan kepada orang lain, bahkan selama bertahun-tahun, dilapangan
banyak terjadi pedagang menyalahgunakan surat ijin tersebut. Mohon tanggapan
3.
Terkait
dengan kualitas SDM, perlu dilakukan pembinaan terhadap petugas-petugas UPT
pasar baik petugas keamanan dan ketertiban pasar maupun petugas penataan pasar,
sehingga memiliki kemampuan yang mencukupi dan dapat memberikan pelayanan
kepada masyarakat dengan baik dan profesional. Mohon tanggapan
4.
Larangan
sebagaimana disebutkan dalam nota penjelasan Bupati tentang raperda pengelolaan
pasar kabupaten point 6 (enam) “Melarang jual beli makanan atau mata dagangan
yang mengandung bahan-bahan berbahaya seperti boraks, formalin dan Rhodamin B,
serta makanan atau bahan-bahan yang telah kadaluwarsa.” justru malah tidak
dimasukkan dalam draft raperda sebagaimana larangan terhadap pedagang Pasal 32
ayat (3). Mohon tanggapan
5.
Pemberdayaan
dan penyediaan produk lokal sebagaimana disebutkan dalam nota penjelasan Bupati
point 2 dan selaras dengan Pasal 36 draft raperda, sebaiknya disebutkan secara
jelas produk-produk lokal sleman, beras sleman, air minum sleman, salak pondok,
batik parijoto dll. Mohon tanggapan
Ketiga, Raperda Pencabutan
Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa
Hadirin yang kami hormati,
Dengan diterbitkannya
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyaratan
Desa dan Lembaga Adat Desa, yang mengamanatkan bahwa petunjuk teknis
pelaksanaan kegiatan Lembaga Kemasyarakatan Desa diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati,
maka pedoman pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa di Kabupaten Sleman yang
saat ini diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010
tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa. Maka peraturan daerah tersebut perlu
dicabut agar memenuhi ketentuan dalam Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang
Lembaga Kemasyaratan Desa dan Lembaga Adat Desa.
Penutup
Rapat
Dewan yang Terhormat,
Demikian Pandangan umum Fraksi PKB
terhadap Raperda tentang: Penyelenggaraan Perpustakaan, Pengelolaan Pasar
Kabupaten dan Pencabutan Perda Kabupaten Sleman Nomor 4 Tahun 2010 tentang Lembaga
Kemasyarakatan Desa. Mohon
tanggapan yang proporsional dari Saudara Bupati dan Mohon maaf apabila kami di dalam menyampaikan
Pandangan Umum ini ada hal yang tidak berkenan.
Akhirnya, semoga
Allah SWT meridhoi setiap upaya kita dalam menjalankan amanah rakyat ini.
Aamiin.
Akhirul kalam wassalaamu’alaikum Wr, Wb.
Sleman, 27 Juni 2019
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB. SLEMAN
FRAKSI
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (FPKB)
|
||
|
|
|
Tri
Nugroho,SE
Ketua
|
|
Rahayu Widi Nuryani, SH.MH Sekretaris
|
Posting Komentar