PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
TENTANG
RAPERDA PERUBAHAN ATAS PERDA NO.5 TAHUN 2015 TENTANG
TATA CARA PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Yang
kami hormati Saudara Pimpinan Rapat
Paripurna
Yang kami hormati Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Yang kami hormati Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Alhamdulillah,
marilah bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanallahu
Wata’ala atas limpahan rahmat, karunia dan berkah dalam kehidupan kita,
sehingga kita dapat dipertemukan kembali dalam rapat paripurna Penyampaian
Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda
No.5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Sholawat
serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para
sahabat yang selalu setia mengikutinya dan semoga kelak kita mendapatkan
safaatnya. Amin.
Rapat Dewan Yang
Terhormat,
Dalam kesempatan yang baik ini, Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa mengucapkan terima kasih kepada saudara Bupati yang
telah menyampaikan nota pengantar terhadap Raperda tersebut. Begitu juga kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang
sebesar-besarnya kepada teman-teman anggota DPRD di akhir-akhir masa jabatan
ini, masih memiliki semangat sehingga secara marathon menyelesaikan tugas-tugas
ke-Dewan-an khususnya yang ada di pansus dalam menyelesaikan pembahasan atas
kedua Raperda tersebut dengan beberapa stakeholder terkait. Sehingga kita harapkan Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda
baru di Sleman ini akan menjadi instrumen
regulatif yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan dan
kemajuan pembangunan di Sleman.
Rapat Dewan Yang
Terhormat
Setelah mencermati nota pengantar dan
menyerap aspirasi dari masyarakat berkaitan dengan Raperda tersebut, dalam
kesempatan ini, akan disampaikan secara berurutan Pandangan Umum fraksi
terhadap Raperda, yakni Perubahan atas Perda No.5 Tahun 2015 tentang
Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa.
I.
Pendahuluan
Pemerintah Daerah
Kabupaten Sleman telah memiliki regulasi tentang tatacara pemilihan kepala
desa, dimulai dari Perda Nomor 3 Tahun 2007, Perda
Nomor 1 Tahun 2014, namun seiring
diterbitkannya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, PP Nomor 43 Tahun 2014
tentang Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 6 Tahun 2014 dan Permendagri Nomor 112
Tahun 2014 tentang Pemillihan Kepala Desa, maka Perda tersebut sudah tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kemudian pada Tahun 2015 pemerintah
daerah kembali menetapkan Perda Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan
dan Pemberhentian Kepala Desa yang kemudian dirubah lagi dengan Perda No. 8
Tahun 2017 tentang perubahan atas Perda Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015, dan sekarang kita sedang
melakukan penyesuaian lagi dengan raperda yang kita bahas.
II.
Pembahasan
Semangat dari raperda tata cara
pemilihan dan pemberhentian kepala Desa ini adalah penyempurnaan dari perda
lama sekaligus penyesuaian dengan Peraturan
Menteri Dalam Negeri Nomor 65 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
Negeri Nomor 112 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Kepala Desa, sehingga tidak bisa
ditawar lagi. Terkait dengan tata cara pemilihan dan
pemberhentian kepala desa Fraksi PKB memberikan beberapa point tanggapan
sebagai berikut:
1. Terkait
dengan diktum mengingat agar ditambahkan Peraturan Pemerintah
Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa, seperti yang kami sampaikan di
mukadimah tentang landasan-landasan hukum terkait dengan tatacara pemilihan dan
pemberhentian kepala desa.
Mohon tanggapan
2. Sesuai
dengan Permendagri No.5 tahun 2017 Tentang
Perubahan atas Permendagri No 112 Tahun 2014 Tentang Pilkades, maka pilkades di
Kabupaten Sleman akan disesuaikan dengan
amanah Undang-undang No.6 tahun 2014 Tentang Desa yaitu pemilihan kepala desa
dilakukan secara serentak, sehingga pelaksanaannya tidak di tahun 2019.
Sehubungan dengan hal tersebut maka akan banyak desa yang melakukan pengisian
Penjabat Kepala Desa yang akan diisi oleh pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah
daerah Kabupaten yang memenuhi persyaratan sebagai penjabat kepala Desa. Untuk
itu perlu dibuat Peraturan Bupati tentang pengangkatan penjabat kepala Desa,
sehingga pemerintahan desa tetap dapat berjalan meskipun dipimpin oleh seorang
penjabat kepala Desa, yang tentu saja akan berbeda kewenangan yang dimiliki
oleh kepala Desa. Mohon tanggapan.
3. Terkait
dengan isu yang berkembang, hingga penyampaian aspirasi yang dilakukan secara
bersama-sama dari masyarakat, perlu disikapi dengan bijak, termasuk
implementasi e-voting dalam pemilihan kepala Desa sebagaimana panambahan yang termaktub dalam Pasal 5A
“Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa secara serentak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a dilakukan dengan Pemilihan Kepala Desa secara
elektronik”, kemudian bagaimana sosialisasinya di masyarakat dengan waktu yang
relatif sempit. Mohon tanggapan.
4. Terkait
dengan Masjid Agung Sleman, kami belum melihat masjid kebanggaan Kabupaten
Sleman tersebut ramah anak, sehingga perlu disediakan sarana dan arena bermain
bagi anak. Kami juga menyampaikan keluhan petani khususnya di Sleman barat
terkait penanganan hama tikus yang belum serius dilakukan oleh pemerintah
daerah. Mohon tanggapan.
III
Penutup
Rapat
Dewan yang Terhormat,
Demikian Pandangan umum F-PKB terhadap Raperda
Perubahan atas Perda No.5 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa, Mohon tanggapan
yang proporsional dari eksekutif dan
Mohon maaf apabila kami di dalam menyampaikan Pandangan Umum ini ada hal
yang tidak berkenan.
Akhirnya, semoga
Allah SWT meridhoi setiap upaya kita dalam menjalankan amanah rakyat ini.
Aamiin.
Akhirul kalam wassalaamu’alaikum Wr. Wb.
Sleman, 7 Agustus 2019
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB. SLEMAN
FRAKSI
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (FPKB)
|
||
|
|
|
Tri
Nugroho,SE
Ketua
|
|
Rahayu Widi Nuryani, SH.MH
Sekretaris
|
Posting Komentar