PANDANGAN UMUM
FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
TENTANG
1. Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Yang
kami hormati Saudara Pimpinan Rapat Paripurna
Yang kami hormati Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Yang kami hormati Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Assalamu ‘alaikum wa Rahmatullahi wa Barakatuh.
Alhamdulillah,
marilah bersama-sama memanjatkan puji syukur kehadirat Allah Subhanallahu
Wata’ala atas limpahan rahmat, karunia dan berkah dalam kehidupan kita,
sehingga kita dapat dipertemukan kembali dalam rapat paripurna Penyampaian
Pandangan umum Fraksi-Fraksi terhadap Raperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, Sholawat
serta salam semoga senantiasa tercurahkan kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW beserta keluarga dan para
sahabat yang selalu setia mengikutinya dan semoga kelak kita mendapatkan
safaatnya. Amin.
Rapat Dewan Yang
Terhormat,
Dalam kesempatan yang baik ini, Fraksi
Partai Kebangkitan Bangsa mengucapkan terima kasih kepada saudara Bupati yang
telah menyampaikan nota pengantar terhadap Raperda tersebut. Begitu juga kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang
sebesar-besarnya kepada teman-teman anggota DPRD di akhir-akhir masa jabatan
ini, masih memiliki semangat sehingga secara marathon menyelesaikan tugas-tugas
ke-Dewan-an khususnya yang ada di pansus dalam menyelesaikan pembahasan atas
kedua Raperda tersebut dengan beberapa stakeholder terkait. Sehingga kita harapkan dua Raperda yang akan ditetapkan menjadi
Perda baru di Sleman ini akan menjadi instrumen
regulatif yang dapat memberikan kontribusi positif terhadap perkembangan dan
kemajuan pembangunan di Sleman.
Rapat Dewan Yang
Terhormat
Setelah mencermati nota pengantar dan
menyerap aspirasi dari masyarakat berkaitan dengan Raperda tersebut, dalam
kesempatan ini, akan disampaikan Pandangan Umum fraksi terhadap Raperda Retribusi
Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Raperda Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga
Ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, penyediaan pelayanan pada
tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga dapat dikategorikan sebagai salah
satu jenis pelayanan yang menjadi objek retribusi jasa usaha. Menjadi landasan
dan pertimbangan hukum perlunya membentuk peraturan daerah Kabupaten Sleman
tentang retribusi tempat rekreasi dan olahraga, selain terkait dengan retribusi
Pemerintah Daerah harus terus berupaya memenuhi kebutuhan masyarakat dan
wisatawan atas sarana rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Dalam rangka
meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan wisatawan perlu adanya
upaya-upaya untuk menjaga dan melestarikan tempat rekreasi dan olahraga serta
menciptakan rasa aman, tertib, dan nyaman baik bagi masyarakat dan wisatawan,
pengelola dan penyelenggara usaha tempat rekreasi dan olahraga, maupun
lingkungan sekitarnya. Terkait dengan raperda retribusi tempat rekreasi dan
olah raga Fraksi PKB memberikan beberapa pandangan sebagai berikut:
1. Pendapatan Asli Daerah hendaknya bukan menjadi tujuan
utama dalam raperda
tersebut namun tetap harus lebih mengedepankan perkembangan dan pertumbuhan
ekonomi masyarakat sebagai multiplayer
effect dari penyelenggaraan dan pengelolaan tempat rekreasi dan olah raga,
baik pada masyarakat sekitar lokasi khususnya maupun masyarakat Sleman pada
umumnya. Mohon tanggapan
2. Terkait
dengan penyesuaian tarif retribusi dalam
raperda ini harus dibarengi dengan peningkatan kualitas pelayanan.
Bagaimanapun juga masyarakat akan melakukan penilaian terhadap perubahan
kenaikan tarif ini, masyarakatpun akan memakluminya ketika melihat seberapa
besar yang mereka keluarkan sebanding dengan apa yang didapatkan. Mohon
tanggapan
3. Masih
terkait dengan tarif yang nantinya akan diputuskan jangan sampai terjadi
penyimpangan dilapangan, tarif retribusinya masih terjangkau tetapi kemudian
dipaketkan dengan tarif yang tidak resmi seperti tarif parkir yang tidak masuk
akal. Demikian pula dengan pungutan liar lainnya seperti pemaksaan penggunaan pemandu
(guide) dan lain sebagainya. Mohon tanggapan
4. Terlepas
dari raperda retribusi ini, perkenankan kami menyampaikan usulan yang kami
sampaikan pada rapat paripurna terdahulu tentang penggunaan lahan kosong
didepan Masjid Agung tepatnya ditimur jalan sebagai tempat untuk UMKM menjual
produk, atau kantin yang menyediakan makanan bagi pengunjung Masjid, sehingga
pedagang asongan yang jualan di seputaran Masjid dapat diminimalisir. Mohon
tanggapan
Rapat
Dewan yang Terhormat,
Demikian Pandangan umum F-PKB terhadap Raperda
Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah
Raga, Mohon tanggapan yang proporsional dari
eksekutif dan Mohon maaf apabila kami di
dalam menyampaikan Pandangan Umum ini ada hal yang tidak berkenan.
Akhirnya, semoga
Allah SWT meridhoi setiap upaya kita dalam menjalankan amanah rakyat ini.
Aamiin.
Akhirul kalam wassalaamu’alaikum Wr.Wb.
Sleman, 5 Agustus 2019
DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KAB. SLEMAN
FRAKSI
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (FPKB)
|
||
|
|
|
Tri
Nugroho,SE
Ketua
|
|
Rahayu Widi Nuryani, SH.MH
Sekretaris
|
Posting Komentar