TANGGAPAN FRAKSI
PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
RANCANGAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SLEMAN
TENTANG
1.
Penyelenggaraan Usaha Pondokan
2.
Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Yang
kami hormati Saudara Pimpinan Rapat Paripurna
Yang kami hormati Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Yang kami hormati Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers, tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Segala Puji bagi Allah SWT
atas segala rahmat dan nikmat yang dicurahkan pada kita sekalian, sehingga kita
dapat bertemu kembali dikesempatan yang berbahagia ini dalam rapat paripurna
penyampaian tanggapan fraksi-fraksi terhadap usulan dua Raperda inisiatif DPRD
Kabupaten Sleman dalam keadaan yang sehat dan bahagia. Semoga acara ini
berjalan lancar serta dipenuhi limpahan barokah, Amin.
Sholawat dan salam
senantiasa tercurahkan kepada Nabi Muhammad SAW, Semoga kita semua dapat
mengikuti jejak perjuangan-Nya dan mendapatkan safaatnya kelak di hari akhir.
Amiin
Rapat
Dewan Yang Terhormat,
Dalam kesempatan yang baik ini, Fraksi
PKB mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan Rapat
yang telah memberikan kesempatan kepada kami guna menyampaikan tanggapan
terhadap dua Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Sleman. Ucapan terimakasih kami
sampaikan juga kepada rekan-rekan anggota dewan yang tergabung dalam
Komisi-komisi terkait atas kinerja dan inisiatifnya untuk mengusulkan raperda
ini.
Selanjutnya setelah kami membaca,
mencermati pendapat saudara Bupati dan berdiskusi tentang keempat usulan draft
tersebut, dalam kesempatan ini, akan disampaikan Tanggapan Fraksi PKB sebagai
berikut:
PERTAMA: Raperda Penyelenggaraan Usaha
Pondokan
Dalam penyusunan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Usaha Pondokan ini
dilandaskan pada banyak pertimbangan, mengingat Kabupaten Sleman merupakan
penyumbang terbesar jumlah mahasiswa di DIY, tahun 2019
perkirakan seperti tahun-tahun sebelumnya mahasiswa baru di DIY sekitar 370.000
mahasiswa, dan separo lebih dari jumlah
tersebut ada di kabupaten Sleman. Kondisi ini dimungkinkan bagi para mahasiswa
tersebut membutuhkan pemondokan sebagai tempat tinggal sementara selama menimba
ilmu di perguruan tinggi. Pertimbangan-pertimbangan
filosofis, sosiologis, dan yuridis, sangat penting sehingga dapat menghasilkan
norma-norma yang dapat menjawab persoalan kebutuhan masyarakat, khususnya dalam
konteks penyelenggaraan Usaha Pondokan. Meskipun demikian beberapa tanggapan,
pertanyaan dan saran dari saudara Bupati, kami memberikan beberapa tanggapan
sebagai berikut:
1. Kami sepakat dengan tanggapan saudara Bupati bahwa
pemondokan dari sisi substansi pendiriannya beda dengan homestay maupun hotel,
pemondokan sebagai rumah kedua khususnya bagi mahasiswa sudah seharusnya ada
“Ibu Kos” sebagai pengganti orang tua dirantau sehingga tidak ada lagi
pemondokan yang berbayar harian.
2. Kami juga sepakat dengan pengaturan
pengecualian yang diatur dalam Pasal 6 ayat (2) Raperda perlu ditata kembali
menyesuaikan dengan substansi yang diatur, bahwa yang dikecualikan adalah kegiatan
yang tidak termasuk dalam pondokan bukan kegiatan yang dikecualikan dalam
perizinan pondokan, begitu juga dengan tanggapan tentang jenis kegiatan yang diatur
dalam ketentuan Pasal 6 ayat (2) perlu ditambahkan menyesuaikan dengan kegiatan
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan seperti untuk apartemen,
kondotel, jasa akomodasi pariwisata lainnya
KEDUA: Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
Pembentukan peraturan daerah ini
dimaksudkan untuk mengatasi masalah perkotaan yang serius, karena pertambahan
laju pertumbuhan penduduk dan kekurang tersediaannya tempat tinggal yang dapat
dijangkau semua kalangan masyarakat. Kabupaten Sleman yang memiliki kawasan seluas ±162,4 HA dengan 17 Kecamatan
harus memiliki master plan untuk mewujudkan permukiman tanpa kumuh, salah satunya adalah membuat
regulasi terkait dengan Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, karena hingga saat ini Kabupaten
Sleman belum memiliki Peraturan daerah yang mengatur hal tersebut. Terkait
dengan Raperda ini FPKB memberikan tanggapan sebagai berikut:
1. Peningkatan kualitas terhadap perumahan
kumuh dan pemukiman kumuh harus didahului dengan penetapan lokasi dan perencanaan
penanganan dan ditindaklanjuti dengan pengelolaan untuk mempertahankan dan
menjaga kualitas permukiman secara berkelanjutan, salah satunya adalah dengan
memetakan wilayah kecamatan yang memiliki potensi kumuh, dimana terdapat 6 (enam) kecamatan yang
rawan kumuh dan perlu diatasi dengan prioritas penanganan kawasan kumuh, yakni
Kecamatan Depok, Kecamatan Gamping, Kecamatan Ngemplak, Kecamatan Ngaglik dan
Kecamatan Godean.
Demikian tanggapan kami
terhadap 2 (dua) Raperda inisiatif ini, Fraksi PKB setuju dengan sedikit
tambahan pemikiran dan elaborasi ide untuk dilakukan finalisasi serta keputusan
akhir kami serahkan kepada pimpinan DPRD.
Mohon maaf apabila
kami di dalam menyampaikan tanggapan fraksi ini ada hal yang tidak berkenan.
Akhirnya, semoga
Allah SWT meridhoi setiap upaya kita dalam menjalankan amanah rakyat ini.
Aamiin.
Akhirul kalam wassalaamu’alaikum Wr, Wb.
Sleman, 5 Agustus 2019
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KAB. SLEMAN
FRAKSI PARTAI
KEBANGKITAN BANGSA (FPKB)
|
||
|
|
|
Tri
Nugroho,SE
Ketua
|
|
Rahayu Widi Nuryani, SH.MH Sekretaris
|
Posting Komentar