PANDANGAN UMUM
FRAKSI KEBANGKITAN BANGSA
TERHADAP
RANCANGAN PERATURAN DAERAH
TENTANG
- PEMBERIAN INSENTIF DAN
KEMUDAHAN INVESTASI
- PENYELENGGARAAN
KETENTERAMAN, KETERTIBAN UMUM DAN PELINDUNGAN MASYARAKAT
- PENCEGAHAN DAN
PENANGGULANGAN KEBAKARAN
- BANTUAN HUKUM BAGI
MASYARAKAT MISKIN
Assalamu’alaikum wa rahmatullahi wa barakatuh
Yang kami hormati Saudara Pimpinan Rapat Paripurna
Yang kami hormati Saudara Bupati dan Wakil Bupati Sleman
Yang kami hormati Unsur Forpimda dan Ketua Pengadilan
Negeri Sleman
Yang kami hormati Saudara Sekretaris Daerah beserta
jajaran Eksekutif,
Yang kami hormati Rekan-rekan anggota DPRD, rekan Pers,
tamu undangan dan hadirin yang berbahagia,
Alhamdulillah, marilah bersama-sama memanjatkan
puji syukur kehadirat Allah Subhanallahu Wata’ala atas limpahan rahmat, karunia
dan berkah dalam kehidupan kita, sehingga kita dapat bersilaturahmi dan
dipertemukan kembali dalam rapat paripurna Penyampaian Pandangan umum
Fraksi-Fraksi terhadap
Raperda Pemberian insentif dan
kemudahan investasi, Raperda Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban umum dan
pelindungan masyarakat, Raperda pencegahan dan penanggulangan kebakaran, dan
Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin dalam keadaaan yang penuh
keberkahan.
Sholawat serta salam semoga
senantiasa tercurahkan kepada uswah hasanah kita Nabi Muhammad SAW
beserta keluarga dan para sahabat yang selalu setia mengikutinya dan semoga
kelak kita mendapatkan safaatnya. Amin.
Rapat Dewan Yang Terhormat,
Dalam kesempatan yang baik ini, Fraksi PKB
mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan
Rapat yang telah memberikan kesempatan kepada kami guna menyampaikan
Pemandangan Umum terhadap keempat Raperda tersebut.
Ucapan terimakasih kami sampaikan juga kepada Saudara
Bupati, yang telah menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tersebut diatas, pada
Rapat Paripurna DPRD hari Senin, 14 Desember 2020 kemarin. Tidak
ketinggalan kepada rekan-rekan DPRD yang tergabung dalam Panitia Khusus I, II,
III dan IV, SKPD-SKPD terkait, atas kerjasama dan sumbang saran serta
partisipasinya dalam pembahasan keempat raperda dimaksud, sehingga menambah
masukan bagi Fraksi PKB dalam mensikapi, menelaah dan mengkritisi demi
kesempurnaan raperda-raperda tesebut.
Rapat Dewan Yang Terhormat
Sebelum kami menyampaikan pandangan umum Fraksi
PKB, kami mengingatkan bahwa terkait dengan ketahanan pangan khususnya
ketersediaan beras yang terus menyusut di Kabupaten Sleman yang disebabkan
karena hama burung pipit (emprit) selain hama tikus yang belum bisa ditangani
secara maksimal. Mohon SKPD terkait untuk menindak lanjuti permasalahan
tersebut.
Selanjutnya setelah mencermati dan menyerap
aspirasi dari masyarakat berkaitan dengan Raperda-raperda tersebut, dalam
kesempatan ini, akan disampaikan secara berurutan Pandangan Umum Fraksi PKB
sebagai berikut:
Pertama,
Raperda Pemberian Insentif dan
Kemudahan Investasi
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 7 Peraturan
Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan
Investasi di Daerah dan dalam rangka memberikan kepastian hukum serta sebagai
pedoman baik untuk Pemerintah Kabupaten Sleman maupun masyarakat dan/atau investor. Sudah
seharusnya Pemerintah Kabupaten Sleman untuk menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang
Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi,
Raperda ini diharapkan mampu mengatur terkait dengan pemberian keringanan, pengurangan, atau pembebasan pajak
daerah dan retribusi daerah sebagai bentuk insentif sekaligus
memberikan kemudahan kepada investor dengan penyederhanaan dan percepatan perizinan berinvestasi. Terkait dengan Raperda ini Fraksi PKB memberikan catatang sebagi
berikut:
1.
Terkait
pemberian insentif dan kemudahan investasi ini, secara sederhana pengaruh investasi terhadap perekonomian
suatu daerah tercermin dari pendapatan daerah, investasi berkorelasi positif
dengan pendapatan daerah, sehingga secara umum dapat dikatakan, jika investasi
naik, maka pendapatan daerah cenderung naik. Kami sepakat dengan Raperda
pemberian insentif dan kemudahan investasi ini
2.
Terkait dengan nomor 1, masih
banyak daerah yang menerapkan perda tentang pemberiaan insentif dan kemudahan
investasi, namun ternyata mengalami kegagalan tidak bisa mendongkrak kenaikan
investasi. Salah satu factor penyebab kegagalan tersebut adalah kurang sosialisasi,
sehingga banyak masyarakat yang belum tahu tentang pemberian kemudahan dalam
berinvestasi di suatu daerah. Mohon tanggapan
3.
Masih terkait dengan nomor 2,
kelemahan lain adalah tidak adanya skala prioritas terhadap sektor yang akan
diberi insentif dan kemudahan investasi, apakah sektor UMKM atau perusahaan
swasta bersaka besar. Mohon tanggapan
Kedua Raperda
Penyelenggaraan Ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat
Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat
adalah upaya Pemerintah Kabupaten Sleman dalam menjalankan kewajibannya untuk
mewujudkan ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sehingga
tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan dapat berjalan lancar.
Salah satu upaya Pemerintah Kabupaten
Sleman tersebut dengan
menegakkan peraturan daerah sebagai bentuk ikhtiar menjaga budaya tertib di
wilayah Kabupaten Sleman. Sehingga dibuat Rancangan
Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum dan
Pelindungan Masyarakat.
Terkait dengan Raperda ini FPKB memberikan catatan sebagai berikut:
- Salah satu permasalahan klasik yang terjadi terkait penyelenggaraan
ketertiban umum adalah masih rendahnya penegakan kepastian hukum dan
perlindungan masyarakat untuk mewujudkan masyarakat yang tertib, aman. Kepastian hukum akan terwujud ketika suatu
peraturan dibuat dan diundangkan secara nyata dan berisi ketentuan yang
jelas dan logis. Jelas dalam artian tidak menimbulkan keragu-raguan
(multi-tafsir) dan logis dalam artian ia menjadi suatu rangkaian di dalam
sistem norma hukum sehingga tidak berbenturan dengan peraturan lain. Mohon
tanggapan
- Masih terkait dengan nomor 1, kepastian hukum akan
terwujud ketika terdapat kepatuhan hukum dan kesadaran hukum dari
masyarakat, kepatuhan dan kesadaran itu akan terwujud ketika sosialisasi
terkait peraturan daerah yang ada sampai kepada masyarakat. Disamping itu
perangkat penegakan hukum dari pemerintah daerah harus mencukupi kebutuhan
seperti Satpol PP maupun Satlinmas untuk menegakan peraturan daerah yang
sudah ada. Mohon tanggapan
Ketiga,
pencegahan dan penanggulangan kebakaran
Bencana kebakaran merupakan bencana yang sering
terjadi pada pemukiman warga terutama pada musim kering, tidak hanya pemukiman
warga tetapi lahan kosong pun mengalami hal yang sama sehingga perlu dicegah
dan ditanggulangi secara efektif. Fenomena ini seringkali berkaitan dengan
kelalaian dalam menggunakan api atau bahkan kesengajaan pembakaran dengan niat
jahat dan memainkan api tanpa adanya tujuan. Saat ini kebakaran sebagian besar
terjadi pada pemukiman masyarakat maupun perkantoran
Di sisi lain ketidaksiagaan Pemadam Kebakaran
dan jaraknya yang lumayan jauh dari sumber kebakaran tentunya menjadi kendala
dalam mematikan api dini dari api liar yang masuk, sehingga meningkatkan luas
areal terbakar. Untuk memperbaiki masalah inilah maka diperlukan peraturan daerah
untuk mencegah dan menanggulangi bahaya kebakaran. Terkait dengan Raperda
pencegahan dan penanggulangan kebakaran ini FPKB memberikan catatan sebagai
berikut:
1.
Meskipun Raperda tentang Pencegahan dan
Penanggulangan Kebakaran di Kab. Sleman ini nantinya berpeluang akan menambah
Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme layanan pemeriksaan terhadap
sarana proteksi kebakaran. Namun kami berharap landasan filosofis yaitu
Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia, tetap menjadi dasar dalam
memberikan layanan bagi seluruh golongan masyarakat pengguna jasa pemadam
kebakaran yang pada akhirnya memberikan sumbangan bagi terwujudnya
kesejahteraan sosial. Mohon tanggapan
2.
Terkait dengan ketersediaan personil Damkar
maupun mobil Damkar, mobil tangki maupun skylift yang masih jauh dari ideal
dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang
petugas pemadam kebakaran, Maka sudah seharusnya dilakukan rekruitmen personil
Damkar dan penyediaan tambahan mobil Damkar mengingat luas cakupan dan jumlah
penduduk di Kabupaten Sleman. Mohon tanggapan
3.
Terkait dengan mitigasi bencana kebakaran, untuk
meminimalisir kerugian baik harta maupun korban jiwa khususnya ditingkat
Kelurahan perlu ditumbuhkan kesadaran bersama dan didukung dengan peraturan
desa dengan memanfaatkan dana desa yang ada di Kelurahan. Pencegahan maupun
penanggulan perlu ditingkatkan salah satunya dengan membentuk Satuan
Sukarelawan Pemadam Kebakaran (Satlakar) dan penyediaan Alat Pemadam Api baik
ringan maupun berat. Mohon tanggapan
Keempat, bantuan hukum bagi masyarakat miskin
UUD 1945 Pasal 28D ayat (1) menyatakan bahwa
setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum
yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum, yang kemudian di atur dalam undang-undang No. 16
Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Dalam Pasal 5 ayat (2) UU No. 16 Tahun 2011
menyebutkan bahwa Hak dasar terdiri dari hak atas sandang, pangan, layanan
kesehatan, layanan Pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.
Dalam Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin ini diharapkan mampu
mengurai kebutuhan masyarakat berdasarkan pemenuhan hak dasar tersebut
sekaligus memfasilitasi orang atau sekelompok orang miskin yang menimbulkan
banyak ketimpangan di dalam mengakses hak-hak asasi manusia mereka baik yang
berdimensi sipil dan politik maupun yang berdimensi ekonomi, sosial dan budaya.
Terkait Raperda ini FPKB memberikan catatan sebagai berikut:
1.
Permasalahan utama dalam raperda ini adalah
minimnya pengetahuan masyarakat terhadap UU No. 16 tahun 2011 tentang Bantuan
Hukum tersebut, bahwa masyarakat miskin tidak tahu bahwa ada jaminan dari
pemerintah terhadap pemenuhan hak-hak warga negara miskin terkait dengan
bantuan hukum, sehingga selalu muncul istilah hukum di Indonesia Tumpul keatas
tajam kebawah. Mohon tanggapan
2. Masih terkait dengan Nomor 1, Masyarakat tidak tahu ketika terkena masalah hukum harus mengadu
kemana, bahkan tidak tahu bahwa ada Organisasi Bantuan Hukum atau Lembaga
Bantuan Hulkum yang siyap mendampingi warga masyarakat dalam menangani
permasalahan hukum. Masyarakat cenderung pasrah ketika berhadapan dengan
masalah hukum dan adanya rasa takut dengan bayangan bahwa biaya penasehat hukum
mahal. Mohon tanggapan
III. Penutup
Rapat Dewan yang Terhormat,
Demikian
Pandangan umum Fraksi PKB terhadap Raperda
Pemberian insentif dan kemudahan investasi, Raperda Penyelenggaraan
Ketentraman, ketertiban umum dan pelindungan masyarakat, Raperda pencegahan dan
penanggulangan kebakaran, dan Raperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin, Mohon
tanggapan yang proporsional dari Saudara Bupati dan Mohon maaf apabila kami di dalam menyampaikan
Pandangan Umum ini ada hal yang tidak berkenan.
Akhirnya, semoga Allah SWT meridhoi setiap upaya kita
dalam menjalankan amanah rakyat ini. Aamiin. Akhirul kalam wassalaamu’alaikum
Wr, Wb.
Sleman,
15 Desember 2020 DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH KAB. SLEMAN FRAKSI PARTAI KEBANGKITAN BANGSA (FPKB) |
||
|
|
|
|
|
|
Rahayu Widi Nuryani, S.H,.M.H. Ani Martanti, S.T.
Ketua Sekretaris
Posting Komentar